pemerintah

Dampak Revisi RTRW Parigi Moutong yang Jadi Fokus DPRD, Terhadap Izin Investasi dan Tata Ruang Lama

Kamis, 6 November 2025 | 15:11 WIB
Proses revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang tertunda bukan sekadar urusan teknis birokrasi. Ia berdampak nyata terhadap izin investasi, tata ruang yang sudah ada, dan kepercayaan investor

Di sisi lain, usulan WP/WPR yang mencapai luasan ratusan ribu hektare — 355.934,25 ha — menunjukkan potensi perubahan skala besar dalam pemanfaatan ruang yang jika tidak dikelola dengan ketat bisa menimbulkan konflik regulasi dan sosial. 

Lebih jauh lagi, DPRD mencatat usulan WPR bertambah hingga 53 titik, padahal sebelumnya hanya 16 titik yang diusulkan — menandakan lonjakan usulan yang cepat dan sulit dikendalikan secara teknis. 

Siapa yang terlibat dan bagaimana mekanismenya?

Proses revisi RTRW melibatkan beberapa pemangku kepentingan:

Pemkab Parigi Moutong melalui Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) sebagai pengusul utama. 

DPRD Kabupaten sebagai lembaga pengawasan dan perwakilan rakyat, aktif memberikan sorotan dan klarifikasi atas usulan-usulan ruang yang dianggap bermasalah. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pusat terkait regulasi pertambangan dan perubahan kawasan hutan/pertambangan. Sebagai contoh, usulan perubahan status kawasan hutan di Parigi Moutong untuk pertambangan disampaikan sejak 2016 dan masih menunggu hasil revisi. 

Instansi investasi dan regulasi seperti Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah yang memfasilitasi harmonisasi Perda investasi dan pariwisata.

Tahapan revisi RTRW meliputi: penyusunan dokumen sinkronisasi program penataan ruang, dokumen perwujudan RTRW, dan kajian teknis peninjauan kembali RTRW. 

Kapan ini harus selesai dan kenapa tenggatnya kritis?

Revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong ditargetkan selesai paling lambat tahun 2025 agar kesiapan pembangunan 2026 tidak terganggu. DPRD menegaskan: “Tanpa dokumen ini, pembangunan 2026 bisa berantakan sejak awal.” 

Namun, dengan proses yang belum rampung dan munculnya polemik usulan WP/WPR, jadwal tersebut tampak sulit dipenuhi.

Apakah ruang lama (sebelum revisi) yang sudah berlaku tetap mengikat?

Ya. Sampai revisi Perda dan dokumen terkait ditetapkan, maka tata ruang lama menjadi kerangka hukum yang masih berlaku. Sebagai contoh, Ketua Bapemperda DPRD menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko masih belum sah karena belum ada IPR dari Gubernur dan RTRW lama belum mengatur tambang di wilayah tersebut. 

Hal ini berarti izin yang diterbitkan (atau aktivitas yang berjalan) dengan mengabaikan kerangka tata ruang lama maupun menunggu kerangka baru berpotensi menjadi tidak valid atau menimbulkan konflik hukum.

Halaman:

Tags

Terkini