Apa yang harus diperhatikan untuk investor dan pemangku kebijakan?
Kepastian hukum ruang: Investor perlu memverifikasi bahwa lokasi investasi telah sesuai dengan peta RTRW yang berlaku maupun usulan revisinya.
Syarat teknis dan legal: Seperti dalam kasus Desa Buranga, pengurusan IPR harus dilengkapi dengan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemda Kabupaten.
Risiko keterlambatan regulasi: Keterlambatan revisi dianggap dapat mengganggu pencapaian target-pembangunan 2026.
Alih fungsi lahan dan konflik sosial: Penetapan baru atau pengubahan zona pertanian ke industri/tambang/kawasan lain harus dilakukan dengan kajian lingkungan, sosial, dan hukum yang komprehensif agar tidak memicu konflik masyarakat.
Sinergi lintas sektor: Tata ruang bukan hanya domain penataan lahan tapi juga kaitannya dengan investasi, lingkungan, pertanian, kelautan, pariwisata, dan industri kreatif — seperti yang ditegaskan bahwa revisi RTRW harus “berbasis potensi wilayah” dan “terintegrasi, berkelanjutan”.
Baca Juga: Perubahan Status Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Parigi Moutong Jadi Atensi DPRD Parigi Moutong