pemerintah

PPPK Paruh Waktu Bekerja dalam Ketidakpastian Hukum, DPRD Parimo Desak Pemda

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:45 WIB
PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong bekerja tanpa SK resmi. DPRD desak pelantikan segera cegah ketidakpastian hukum birokrasi.

Sulawesitoday - Di balik hiruk-pikuk pelayanan publik, ratusan pegawai negara menjalankan tugas tanpa kepastian status. Mereka bekerja dalam zona abu-abu administratif.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Kabupaten Parigi Moutong kini menghadapi anomali birokrasi. Sudah dinyatakan lulus seleksi, namun belum menerima Surat Keputusan pengangkatan.

Candra Setiawan, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, menyuarakan desakan keras pada Senin (12/01). Legislator itu menuntut pemerintah daerah segera melaksanakan pelantikan resmi.

"Status PPPK Paruh Waktu ini harus segera diperjelas," ujarnya tegas. "Jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus."

Bekerja Tanpa Payung Hukum

Situasi ini menciptakan paradoks administratif yang membingungkan. Para pegawai menjalankan fungsi negara tanpa legitimasi formal yang memadai.

Keterlambatan penerbitan SK pengangkatan berpotensi menciptakan kebingungan struktural. Lebih dari itu, ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kedudukan hukum mereka dalam sistem kepegawaian.

Candra menegaskan bahwa pelantikan dan penyerahan SK merupakan hak fundamental. "Pemda harus bergerak cepat," tegasnya. "Jangan sampai tenaga PPPK Paruh Waktu bekerja tanpa kepastian status dan administrasi kepegawaian yang jelas."

Desakan ini bukan tanpa alasan kuat. Hak tersebut lahir setelah calon pegawai melewati seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan pemerintah pusat dan daerah.

Dampak Sistemik Ketidakpastian

Kejelasan status kepegawaian bukan sekadar formalitas birokratis. Ia memiliki efek domino terhadap berbagai aspek kinerja dan kesejahteraan pegawai.

"Kalau statusnya tidak jelas, tentu berdampak pada semangat kerja," kata Candra. "Padahal mereka sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik."

Implikasi ketidakpastian ini meluas ke ranah penggajian dan jaminan sosial. Motivasi pegawai tergerus ketika status hukum mereka tergantung di awang-awang.

Dalam konteks birokrasi modern, kepastian administratif adalah fondasi profesionalisme. Tanpanya, aparatur sipil negara bekerja dalam bayang-bayang keraguan yang kontraproduktif.

Halaman:

Tags

Terkini