Sulawesitoday - Gedung Direktorat Jenderal Pajak kini menjadi pusat perhatian. Penyidik KPK resmi menggeledah markas besar otoritas fiskal itu.
Langkah ini menyasar kantor di Jalan Gatot Subroto. Penggeledahan berlangsung intensif pada Selasa, 13 Januari 2026.
Fokus utama adalah mencari barang bukti suap pajak. Perkara ini mencakup periode pemeriksaan tahun 2021 hingga 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan pergerakan satgas tersebut. Beliau mengonfirmasi penggeledahan sedang berlangsung di kantor DJP.
Sebelumnya, penyidik menyisir KPP Madya Jakarta Utara. Operasi di sana memakan waktu selama sebelas jam.
Dokumen manajerial PT Wanatiara Persada berhasil disita penyidik. Berbagai alat komunikasi dan laptop turut dibawa keluar.
Uang tunai senilai SGD 8.000 ditemukan dalam penggeledahan. Bukti elektronik berupa rekaman CCTV kini dalam analisis.
Skandal ini bermula dari temuan kewajiban PBB perusahaan. PT Wanatiara Persada mulanya memiliki tagihan Rp75 miliar.
Namun, pejabat pajak diduga menawarkan skema "all in". Nilai pajak kemudian menyusut drastis menjadi Rp15,7 miliar.
Diskon pajak ini mencapai angka fantastis, yakni 80 persen. Sebagai imbalan, sejumlah fee disepakati oleh kedua pihak.
Modus aliran dana menggunakan skema kontrak jasa fiktif. Dana suap disamarkan melalui jasa konsultasi pajak palsu.
KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka terdiri dari pejabat pajak hingga konsultan swasta.
Kepala KPP Madya, Dwi Budi, kini resmi ditahan. Begitu pula dengan Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.
Pihak swasta, Abdul Kadim dan Edy Yulianto, menyusul. Mereka mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
Sengkarut APBD Parigi Moutong 2026, Kritik Anggota DPRD Soal Etika Kuasa
Jerat Hukum Guru Kripto, Timothy Ronald dan Skandal Rp200 Miliar
Stimulus 15 Bulan, Ojek Online Kini Cukup Bayar Setengah
Kalah Pacu AI, Apple Pilih Gemini demi Siri
Sindiran Warga di Lampung Selatan, 14 Tahun Menanti Aspal-Tebar Lele