• Selasa, 21 Juli 2026

Stimulus 15 Bulan, Ojek Online Kini Cukup Bayar Setengah

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 13 Januari 2026 | 14:56 WIB
Pemerintah pangkas iuran BPJS Ketenagakerjaan transportasi 50 persen. Perlindungan 15 bulan bagi ojol dan kurir mulai Januari 2026.
Pemerintah pangkas iuran BPJS Ketenagakerjaan transportasi 50 persen. Perlindungan 15 bulan bagi ojol dan kurir mulai Januari 2026.

Sulawesitoday - ASPAL jalanan selalu menyimpan risiko bagi pengemudi transportasi. Negara kini mencoba hadir memberikan jaring pengaman tambahan.

Januari 2026 menjadi awal babak baru perlindungan sosial. Pemerintah resmi memangkas iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor transportasi.

Potongan harga iuran ini mencapai 50 persen penuh. Kebijakan strategis ini bakal berlangsung selama 15 bulan.

Sasarannya adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mandiri. Pengemudi ojek daring hingga kurir masuk dalam daftar.

Iuran semula Rp 16.800 kini turun drastis. Pekerja cukup membayar Rp 8.400 setiap bulannya.

Langkah ini adalah bagian paket stimulus ekonomi 2026. Tujuannya menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial pekerja.

"Pekerja transportasi mendapatkan diskon setengah dari iuran," ujar Indah. Dirjen PHI dan Jamsos Tenaga Kerja memberi keterangan.

Diskon berlaku bagi JKK serta Jaminan Kematian (JKM). Angka Rp 8.400 diharapkan meringankan beban pengeluaran harian.

Kebijakan mencakup pekerja platform maupun kurir logistik manual. Baik peserta lama maupun pendaftar baru tetap berhak.

Keamanan kerja kini menjadi lebih terjangkau bagi semua. Rasa aman sangat penting bagi pekerja sektor transportasi.

Namun, terdapat pengecualian dalam aturan diskon iuran ini. Peserta yang dibayar APBN atau APBD tidak mendapatkannya.

Kemnaker fokus menjaga keaktifan kepesertaan jaminan tenaga kerja. Tantangan ekonomi sektor informal memang kian terasa berat.

Risiko kecelakaan di jalan raya relatif sangat tinggi. Stimulus diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan bagi mereka.

Pemerintah menargetkan ketahanan sosial bagi pekerja mandiri. Kebijakan ini berakhir pada periode Maret 2027 mendatang.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini