Sulawesitoday - Narasi kemakmuran instan itu kini berujung di meja penyidik. Timothy Ronald, sosok yang kerap mengklaim diri sebagai mentor finansial, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan investasi aset kripto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, telah mengonfirmasi perkara ini.
"Benar, laporan masuk dari pelapor berinisial Y," ujar Bhudi, Minggu (11/1). Kepolisian kini tengah mendalami bukti-bukti yang diajukan para korban.
Penyelidikan fokus pada aktivitas komunitas Akademi Crypto. Lembaga ini didirikan oleh Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Mereka dituding mengarahkan anggota untuk menanam modal demi keuntungan pribadi. Skala kerugian yang dilaporkan tidaklah sedikit.
Akun media sosial @skyholic888 mengungkap data mencengangkan. Sekitar 3.500 orang diduga menjadi korban skandal ini.
Total kerugian ditaksir melampaui angka Rp200 miliar. Beberapa korban mengaku sempat mengalami tekanan dan intimidasi.
Kini, solidaritas korban terbentuk melalui grup koordinasi khusus. Mereka akhirnya berani menempuh jalur hukum secara kolektif.
Pasal yang disangkakan kepada Timothy tergolong sangat berlapis. Ia terjerat UU ITE terkait penyebaran informasi menyesatkan.
Penyidik juga menyisipkan pasal dalam UU Transfer Dana. Selain itu, terdapat jeratan Pasal 492 dan 607 KUHP.
Selama ini, Timothy lekat dengan persona pamer kekayaan. Ia kerap mengkritik keras gaya hidup masyarakat umum.
Namun, jargon "pendobrak mental miskin" itu kini diuji. Publik menanti transparansi dari proses hukum yang berjalan.
Polda Metro Jaya berjanji akan bersikap sangat objektif. Pelapor akan segera dipanggil untuk analisis bukti lanjutan.
Baca Juga: Warga Bandar Lampung Geruduk Penginapan Syariah Diduga Sarang Asusila
Artikel Terkait
Akses Antarwilayah Lumpuh, Banjir Donggala Terjang Empat Desa
Kamuflase Jengkol di Gerbang Bakauheni, Modus Penyelundupan Sabu Rp122 Miliar Terbongkar
Warga Bandar Lampung Geruduk Penginapan Syariah Diduga Sarang Asusila
Prahara Upah RS Anuntaloko, Tarik Ulur Nasib Pekerja di Balik Jerat Kontrak Vendor
Sengkarut APBD Parigi Moutong 2026, Kritik Anggota DPRD Soal Etika Kuasa