GIF-banner-2024

Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti 15 Kg Narkotika di Tolitoli

waktu baca 3 menit
Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti 15 Kg Narkotika di Tolitoli - Masih segar dalam ingatan penangkapan kurir narkotika sabu lintas negara di wilayah Tolitoli, Sulawesi Tengah, bersama dengan barang bukti sabu sebanyak 15 Kg lebih. Pada Kamis, 27 Juli 2023, barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Polda Sulteng.

Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti 15 Kg Narkotika di Tolitoli – Masih segar dalam ingatan penangkapan kurir narkotika sabu lintas negara di wilayah Tolitoli, Sulawesi Tengah, bersama dengan barang bukti sabu sebanyak 15 Kg lebih. Pada Kamis, 27 Juli 2023, barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Polda Sulteng.

Proses penyidikan yang melibatkan tersangka NA (46), A (40), dan NU (47), ketiganya merupakan warga Kabupaten Tolitoli, telah selesai dan berkas perkara mereka telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Dalam pemusnahan tersebut, 15.238,4149 gram sabu dan 2.120 gram ganja dipimpin oleh Irwasda Polda Sulteng, Kombes Pol Asep Ahdiatna. Sebelumnya, sampel barang bukti telah diuji untuk memastikan keasliannya.

Bungkus kemasan sabu satu persatu dibuka dan isinya dituangkan ke dalam dandang yang berisi air mendidih. Selanjutnya, air hasil rebusan sabu tersebut dibuang ke parit di sekitar Polda Sulteng di bawah pengawasan Bidpropam Polda Sulteng.

Kepada media yang meliput pemusnahan barang bukti sabu dan ganja, Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa sumber. Beberapa di antaranya adalah temuan, hasil penyelesaian restorative justice sesuai Peraturan Polisi 08, dan hasil pengungkapan pada tanggal 9 Juni di Kabupaten Tolitoli.

Dasmin juga menyebut bahwa ada lima pelaku yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu. Penanganan perkaranya telah mencapai tahap I dan diharapkan berkas perkara sudah sempurna atau lengkap agar segera dapat diserahkan bersama tersangka ke Kejaksaan.

Dengan pemusnahan barang bukti sebanyak lebih dari 15 kilogram ini, Kepolisian telah menyelamatkan warga Sulawesi Tengah sebanyak 82.000 orang.

Dirresnarkoba Polda Sulteng mengimbau bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas bersama dan peran aktif dari semua pihak sangat dibutuhkan. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan peredaran gelap narkotika dan akan diberikan penghargaan sesuai dengan undang-undang bagi yang menyampaikan laporan tersebut.

Masyarakat memiliki kewajiban dan keharusan dalam undang-undang untuk melaporkan dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Dengan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Provinsi Sulawesi Tengah dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Semoga dengan peran aktif masyarakat dan kerjasama yang solid, pemberantasan narkoba dapat berhasil dan memberikan dampak positif bagi Sulawesi Tengah yang kita cintai.

Baca juga: Polda Sulteng Musnahkan Barang Impor Bekas Senilai 302 Juta Rupiah

Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti 15 Kg Narkotika di Tolitoli - Masih segar dalam ingatan penangkapan kurir narkotika sabu lintas negara di wilayah Tolitoli, Sulawesi Tengah, bersama dengan barang bukti sabu sebanyak 15 Kg lebih. Pada Kamis, 27 Juli 2023, barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Polda Sulteng.
Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti 15 Kg Narkotika di Tolitoli – Masih segar dalam ingatan penangkapan kurir narkotika sabu lintas negara di wilayah Tolitoli, Sulawesi Tengah, bersama dengan barang bukti sabu sebanyak 15 Kg lebih. Pada Kamis, 27 Juli 2023, barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Polda Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *