GIF-banner-2024

Urgensi Pengurusan Perizinan Badan Hukum Pengusaha Angkutan Barang di Sulawesi Tengah

waktu baca 4 menit
Urgensi Pengurusan Perizinan Badan Hukum Pengusaha Angkutan Barang di Sulawesi Tengah - Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno mengimbau para pengusaha angkutan barang umum di wilayah itu agar segera mengurus perizinan penyelenggaraan usaha berbadan hukum.

Urgensi Pengurusan Perizinan Badan Hukum Pengusaha Angkutan Barang di Sulawesi Tengah – Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno mengimbau para pengusaha angkutan barang umum di wilayah itu agar segera mengurus perizinan penyelenggaraan usaha berbadan hukum.

Syarat utama yang harus dipenuhi para pengusaha angkutan barang umum adalah bernaung ke badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan koperasi. Hal tersebut dilandasi oleh Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan Angkutan Barang Umum dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583/273/DISHUB Tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.

Landasan Hukum Perizinan Angkutan Barang

  1. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan Angkutan Barang Umum
  2. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583 / 273 / DISHUB Tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.

Tujuan Penerapan Badan Hukum dalam Angkutan Barang Umum

  1. Menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur dan terorganisir.
  2. Meminimalisir potensi konflik hukum di masa depan.

Penerapan badan hukum pada pengusaha angkutan barang di Sulawesi Tengah memiliki dua tujuan penting. Pertama, dengan menjadi badan hukum, pengusaha akan terorganisir dan menyertakan standar operasional prosedur yang lebih teratur. Kedua, pengusaha angkutan barang umum yang sudah memiliki badan hukum akan mengurangi potensi konflik hukum di masa depan.

Kendala yang Dihadapi

Beberapa pemilik angkutan barang tidak memiliki badan hukum karena menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri.

Beberapa pemilik angkutan barang umum di Sulawesi Tengah tidak memiliki badan hukum karena dalam prosesnya mereka menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri. Hal ini menjadi kendala dalam proses pengurusan perizinan penyelenggaraan usaha berbadan hukum.

Upaya Dishub Sulteng dalam Menyelesaikan Masalah

  1. Sosialisasi di Seluruh Kabupaten/Kota

Dishub Sulteng melakukan sosialisasi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengusaha angkutan barang tentang pentingnya memiliki badan hukum dan izin usaha.

  1. Pencatatan dan Registrasi Perusahaan Angkutan Barang

Saat ini tercatat 163 perusahaan angkutan barang umum yang telah terdaftar dan memiliki badan hukum.

  1. Dorongan untuk Mengurus Perizinan

Melalui sosialisasi, Dishub Sulteng berharap para pengusaha angkutan barang merespon dan mengurus badan usahanya serta izin usaha secara tepat.

Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah menyadari kendala yang dihadapi oleh beberapa pengusaha angkutan barang yang belum memiliki badan hukum. Untuk itu, mereka melakukan upaya berupa sosialisasi mengenai pentingnya memiliki badan hukum dan izin usaha kepada seluruh pengusaha angkutan barang di wilayah Sulawesi Tengah. Selain itu, Dishub juga melakukan pencatatan dan registrasi perusahaan angkutan barang umum yang telah memiliki badan hukum dan izin usaha. Melalui sosialisasi dan pencatatan tersebut, diharapkan para pengusaha angkutan barang umum dapat merespon dan mengurus badan usahanya serta izin usahanya secara tepat.

Manfaat Pengurusan Perizinan dan Berbadan Hukum

  1. Profesionalisme dalam Layanan Angkutan Barang

Pengusaha angkutan barang yang memiliki izin dan badan hukum diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

  1. Kepatuhan Terhadap Ketentuan

Pihak Dishub akan melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan perusahaan angkutan barang umum patuh terhadap ketentuan berbadan hukum dan izin penyelenggaraan.

Mengurus perizinan dan berbadan hukum memberikan manfaat yang signifikan bagi pengusaha angkutan barang umum di Sulawesi Tengah. Pertama, pengusaha yang sudah memiliki izin dan badan hukum diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam memberikan layanan angkutan barang kepada masyarakat. Kedua, dengan mengurus perizinan dan berbadan hukum, pengusaha diharapkan dapat taat pada ketentuan terkait berbadan hukum dan izin penyelenggaran usaha.

Kesimpulannya, dengan mengurus perizinan dan berbadan hukum, pengusaha angkutan barang di Sulawesi Tengah dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi diharapkan dapat merespon dan berkontribusi pada peningkatan kepatuhan para pengusaha angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Angka Kemiskinan di Sulawesi Utara Capai 7,38 Persen

Urgensi Pengurusan Perizinan Badan Hukum Pengusaha Angkutan Barang di Sulawesi Tengah - Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno mengimbau para pengusaha angkutan barang umum di wilayah itu agar segera mengurus perizinan penyelenggaraan usaha berbadan hukum.
Urgensi Pengurusan Perizinan Badan Hukum Pengusaha Angkutan Barang di Sulawesi Tengah – Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno mengimbau para pengusaha angkutan barang umum di wilayah itu agar segera mengurus perizinan penyelenggaraan usaha berbadan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *