Sulawesitoday - Calon Bupati Parigi Moutong nomor urut 3, M Nizar Rahmatu, mengimbau seluruh pendukung untuk bersikap bijaksana pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan suara ulang di setiap TPS.
Dalam pernyataan yang dilontarkan Senin malam (24/2/2024), Nizar menegaskan bahwa euforia berlebihan tidak diperlukan, sekaligus mengajak simpatisan paslon Bersinar agar selalu menjaga ukhuwah dan persaudaraan.
“Mari kita bersama menjaga silaturahmi dan menghindari tanggapan berlebihan terhadap setiap sindiran,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, MK mengeluarkan Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan tersebut menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly, calon bupati nomor urut 5, tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini secara otomatis membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong nomor 1512 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta Keputusan Nomor 1513 Tahun 2024 yang mengatur penetapan nomor urut peserta Pilkada.
Persengketaan ini bermula ketika paslon nomor 3, M Nizar Rahmatu-Ardi, menggugat hasil pemilihan yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024.
Nizar dan rekannya mendalilkan bahwa pencalonan calon nomor urut 5 merupakan pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan.
Di samping itu, mereka juga mengungkapkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid.
Keduanya diduga menggunakan dana pokir untuk menyalurkan bantuan sosial berupa bibit jagung, pupuk, serta proyek pembangunan dan rehabilitasi Balai Desa demi kepentingan kampanye.
Putusan MK tersebut dianggap sebagai titik balik dalam dinamika Pilkada Parigi Moutong. Nizar menegaskan kembali komitmen paslon Bersinar untuk menjaga proses demokrasi yang bersih, aman, dan damai.
Baca Juga: MK Diskualifikasi H Amrullah, PSU Pilkada Parigi Moutong Wajib Dilaksanakan dalam 60 Hari
Ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat fokus pada dialog konstruktif dan mengesampingkan provokasi, terutama di tengah memasuki bulan suci Ramadhan.
“Kita harus saling memaafkan dan bekerja sama untuk kemajuan bersama,” tambahnya.
Artikel Terkait
Kejati Sulbar Akan Panggil Ulang Eks Gubernur ABM dan Sekrprov Idris Terkait Kasus Korupsi Perusda
BKN Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Resmi Penundaan SK CPNS Hingga 2026
Sidang Sesi Satu MK Validasi 13 Kasus PHPU, 11 Daerah Harus Gelar Coblos Ulang!
MK Tetapkan PSU Pilkada Banggai: Simpang Raya dan Toili Disorot Kronologi Pelanggaran ASN
MK Diskualifikasi H Amrullah, PSU Pilkada Parigi Moutong Wajib Dilaksanakan dalam 60 Hari