• Kamis, 4 Juni 2026

Dana PSU Tak Cukup, KPU Diprediksi Butuh Rp 19,5 Miliar Tambahan untuk Gelar Pilkada Parigi Moutong 2024

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 27 Februari 2025 | 19:13 WIB
KPU RI butuh Rp486 miliar untuk PSU, dengan 16 satuan kerja defisit dana dan dorongan penyesuaian APBD 2025 dari Kemendagri.
KPU RI butuh Rp486 miliar untuk PSU, dengan 16 satuan kerja defisit dana dan dorongan penyesuaian APBD 2025 dari Kemendagri.

Sulawesitoday - Dalam upaya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan kebutuhan anggaran mencapai Rp486 miliar.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat intensif bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menjadi momentum untuk mengurai tantangan pendanaan yang tengah dihadapi penyelenggaraan PSU.

Dalam paparan tersebut, KPU RI menjelaskan bahwa dari 24 satuan kerja, terdapat delapan yang masih memiliki sisa naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) Pilkada 2024 sehingga tidak memerlukan tambahan anggaran.

Satuan kerja tersebut mencakup Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

Namun, 16 satuan kerja lainnya mengalami defisit pendanaan dengan total kekurangan mencapai Rp373 miliar, yang membuat realisasi PSU harus diiringi upaya penambahan dana.

Tak hanya itu, Ketua KPU menyoroti kasus spesifik Pilkada Parigi Moutong 2024.

Pemungutan suara ulang di daerah tersebut diprediksi membutuhkan dana sebesar Rp19,5 miliar.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan kekhawatiran mendalam akan lancarnya proses demokrasi di wilayah tersebut, mengingat PSU dianggap krusial untuk menjaga legitimasi proses Pilkada.

Seiring dengan paparan internal KPU, Kemendagri turut turun tangan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah melakukan koordinasi intensif dengan KPU serta pemerintah daerah terkait.

Ia menekankan, “Apabila pemerintah daerah belum menganggarkan atau anggarannya belum mencukupi untuk kebutuhan PSU dalam APBD 2025, kami akan mendorong penyesuaian untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.”

Arahan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja, yang menggarisbawahi pentingnya optimalisasi penggunaan dana publik terutama untuk kepentingan mendesak seperti PSU.

Baca Juga: Tim Gabungan Cari Bocah Tujuh Tahun Hilang di Pantai Talise, Keluarga Cemas Tak Menemukan Jejak

Koordinasi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan belanja dan meningkatkan efisiensi pengeluaran.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini