Sulawesitoday - Apakah keadilan masih ada bagi anak-anak korban kejahatan seksual? Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas kontroversial seorang kepala sekolah di Parigi Moutong.
Seperti kilat di siang bolong. Putusan kasasi bernomor 3989 K/Pid.Sus/2025 memecah keheningan. Mahkamah Agung resmi membatalkan vonis bebas MD. Oknum kepala sekolah yang lolos dari jeratan hukum.
Kini ia harus menanggung hukuman. Penjara 13 tahun menanti. Denda Rp 100 juta juga wajib dibayar.
"Majelis hakim kasasi menyatakan terdakwa MD terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar Herma Santika Girsan. Juru Bicara PN Kelas III Parigi. Suaranya tegas saat memberikan keterangan, Selasa kemarin.
Byar-petnya luar biasa. Putusan yang dijatuhkan 13 Juni 2025 ini baru diterima pengadilan pada 29 Juli. Selang sebulan lebih menunggu. Korban dan keluarga pasti menahan napas.
MD terbukti memaksa dua siswanya. Keduanya masih di bawah umur. Perbuatan keji dilakukan dengan kekerasan. Ancaman juga digunakan. Sebagai pendidik, ia justru mencoreng dunia pendidikan.
Tak hanya hukuman penjara saja. Restitusi wajib dibayarkan kepada korban. S akan menerima Rp 61.100.000. Sementara F mendapat Rp 58.600.000. Uang pengganti trauma yang tak terhingga.
Denda yang tak dibayar? Pidana kurungan 3 bulan menanti. Masa tahanan sebelumnya akan dipotong. Barang bukti pakaian korban dirampas. Akan dimusnahkan sepenuhnya.
Kursi sofa coklat dikembalikan ke sekolah. Jurnal mengajar juga diserahkan kembali. Biaya perkara kasasi Rp 2.500 ditanggung terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Parigi membebaskan MD. Vonis mengejutkan itu menuai kontroversi. Keluarga korban tak terima. Jaksa pun naik banding.
Kasus ini ibarat benang kusut. Dimulai dari laporan orang tua korban. Dugaan pelecehan seksual mencuat. Investigasi polisi mengungkap fakta mengejutkan. Kepala sekolah terpercaya ternyata predator.
Proses hukum berliku-liku. Dari penyidikan hingga persidangan. Saksi-saksi dihadirkan satu per satu. Bukti-bukti dikumpulkan dengan teliti. Namun vonis bebas mengecewakan.
Berkas putusan MA kini dikirim ke Kejaksaan. Eksekusi segera dilakukan sesuai prosedur. Keadilan yang tertunda akhirnya tiba. Meski terlambat, namun tidak sia-sia.
"Ini pembelajaran bagi dunia pendidikan," kata sumber yang enggan disebutkan namanya. Institusi pendidikan harus lebih ketat. Perlindungan anak menjadi prioritas utama.
Artikel Terkait
Pasar Masomba Terbakar Lagi 28 Juli 2025, Sudah 8 Kali dalam 16 Tahun - Kapan Berakhir Tragedi Berulang Ini?
Parigi Moutong Usulkan Roadmap Ketenagakerjaan Berbasis Lokal, Gebrak Kemnaker RI dengan 4 Strategi Ampuh
Diplomasi ASEAN Terbukti Ampuh, Prabowo Apresiasi PM Anwar Ibrahim Redam Konflik Kawasan
Dinas ESDM Sulteng Dapat Tugas Penyelesaian Kasus PETI, Satgas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Segera Dibentuk
Disdikbud Parigi Moutong Pantau Kendala Penyaluran Dana Sertifikasi Guru, Hanya 325 dari 3.000 Guru yang Terima