• Selasa, 21 Juli 2026

Oknum Kepsek Parimo Divonis 13 Tahun, MA Batalkan Putusan Bebas Kontroversial Kasus Kekerasan Seksual Anak

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:24 WIB
MA batalkan putusan bebas oknum kepsek MD Parimo dalam kasus asusila. Divonis 13 tahun penjara dan restitusi Rp 119 juta untuk korban
MA batalkan putusan bebas oknum kepsek MD Parimo dalam kasus asusila. Divonis 13 tahun penjara dan restitusi Rp 119 juta untuk korban

Bagaikan pil pahit yang harus ditelan. Dunia pendidikan Sulawesi Tengah terguncang. Kepercayaan masyarakat hancur berkeping-keping. Namun putusan MA memberikan secercah harapan.

Keadilan memang kadang terlambat datang. Tapi ia tidak pernah hilang sepenuhnya. Korban dan keluarga akhirnya mendapat pengakuan. Penderitaan mereka tidak sia-sia belaka.

Kasus MD menyisakan luka mendalam. Bagi korban, keluarga, dan masyarakat. Namun putusan MA membuktikan satu hal. Hukum masih berpihak pada kebenaran.

Baca Juga: Dinas ESDM Sulteng Dapat Tugas Penyelesaian Kasus PETI, Satgas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Segera Dibentuk

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini