-
Belajar dari Negara Lain
India, Meksiko, Filipina, Turki. Mereka sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Tapi dengan persiapan matang dan sosialisasi menyeluruh.
"Kondisi ekosistem digital Indonesia berbeda dan menuntut pendekatan implementasi sesuai konteks lokal," jelas Budi dengan nada prihatin.
Sayangnya, pemerintah seperti tergesa-gesa meniru tanpa mempertimbangkan kondisi lokal. Bagaikan menyalin pekerjaan rumah tanpa memahami soalnya.
-
Kritik Pedas: Salah Sasaran
Farras melontarkan kritik pedas. Pemerintah hanya mengincar pedagang kecil sebagai sumber penerimaan. Padahal, pengusaha besar berpotensi memberikan pajak jauh lebih besar.
"Pemerintah tidak mencari sumber penerimaan pajak baru dari pengusaha kakap," sindir Farras.
Seperti mencari ikan di kolam kecil, sementara laut lepas diabaikan begitu saja.
-
Penjual Asing Lolos Pengawasan
Yang lebih mengkhawatirkan, pengawasan terhadap penjual asing masih lemah. Mereka berdagang tanpa kantor operasional dalam negeri. Berpotensi mengelak dari kewajiban perpajakan.
Sementara pedagang lokal diperas habis-habisan, penjual asing malah bebas berkeliaran. Adil kah ini?
-
Sosialisasi Minim, Implementasi Maksimal
idEA tetap terbuka berdiskusi dengan pemerintah. Mereka menunggu arahan teknis komprehensif dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami terbuka untuk berdiskusi," pungkas Budi dengan harapan tipis.
Namun, waktu terus berjalan. Implementasi semakin dekat. Sosialisasi masih sebatas wacana.
Mampukah ekosistem perdagangan digital Indonesia bertahan dari gempuran regulasi yang setengah matang ini? Ataukah justru akan terpuruk dalam kekacauan administratif yang berkepanjangan?
*Pedagang kebingungan, konsumen terbebani, pemerintah tetap ngotot. Siapa yang diuntungkan?
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Maleali Rp384 Juta, Polres Parimo Bongkar Modus Pengadaan Fiktif Ambulance
Artikel Terkait
Dinas ESDM Sulteng Dapat Tugas Penyelesaian Kasus PETI, Satgas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Segera Dibentuk
Disdikbud Parigi Moutong Pantau Kendala Penyaluran Dana Sertifikasi Guru, Hanya 325 dari 3.000 Guru yang Terima
Oknum Kepsek Parimo Divonis 13 Tahun, MA Batalkan Putusan Bebas Kontroversial Kasus Kekerasan Seksual Anak
Penggerebekan Narkoba Kayumalue Ricuh, Petugas Polresta Palu Terluka Parah Dilempar Massa
Korupsi Dana Desa Maleali Rp384 Juta, Polres Parimo Bongkar Modus Pengadaan Fiktif Ambulance