Sulawesitoday - Izin Pertambangan Rakyat sudah ditangan. Tapi tunggu dulu. Koperasi tambang belum bisa menggali emas begitu saja. Ada satu dokumen krusial yang masih harus disiapkan: rencana penambangan dan penunjukan Kepala Teknis Tambang.
Fakta ini diungkap Sultanisah, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, saat berbincang dengan awak media di Parigi Moutong, pertengahan pekan lalu. Rabu tepatnya, 1 Oktober 2025. Ia menegaskan koperasi yang sudah mengantongi IPR tak bisa langsung beroperasi. Ada tahapan administratif yang harus dilalui.
"Banyak yang salah paham," ujarnya lugas. "IPR itu baru langkah awal. Koperasi tetap wajib susun dokumen teknis penambangan."
Aturan ini bukan isapan jempol semata. Tersurat jelas dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Beleid itu mengatur tata cara penyusunan dokumen, termasuk perhitungan teknis seperti kubikasi untuk pengelolaan emas. Tanpa dokumen ini, operasi penambangan tetap ilegal, meski sudah punya IPR.
-
Siapa yang Bisa Jadi KTT?
Pertanyaan yang kerap muncul: dari mana koperasi mendapat Kepala Teknis Tambang? Apakah harus mendatangkan dari luar dengan biaya mahal?
Sultanisah memberi pencerahan. Koperasi boleh menunjuk KTT dari internal anggota sendiri. Caranya lewat jalur bimbingan teknis atau Bimtek. Syaratnya sederhana: punya pemahaman dasar tentang teknis pertambangan.
Namun ada kelonggaran lain. Jika kualifikasi pendidikan belum terpenuhi, koperasi diperbolehkan menunjuk KTT sementara. Masa berlakunya enam bulan. Dalam rentang waktu itu, KTT sementara harus mengurus sertifikasi resmi.
"Kalau gagal dapat sertifikat dalam enam bulan, ya harus datangkan KTT dari luar," jelasnya singkat.
Aturan ini sebenarnya memberi ruang fleksibilitas. Koperasi kecil dengan modal terbatas tak perlu langsung mengeluarkan budget besar untuk mendatangkan tenaga ahli. Mereka bisa membesarkan SDM dari dalam terlebih dahulu.
-
Iperah: Kontribusi Nyata atau Beban Baru?
Selain urusan KTT, ada perkembangan menarik soal Iuran Pertambangan Rakyat atau Iperah. ESDM Sulteng sudah mengajukan rancangan penganggaran beserta aturan teknis kepada pemerintah provinsi.
Kabarnya, akan ada Surat Keputusan Gubernur khusus mengatur Iperah. Tujuannya agar implementasi lebih cepat. Tak perlu menunggu Peraturan Daerah yang prosesnya berbelit dan memakan waktu lama.
Nilai Iperah yang diperhitungkan cukup fantastis. Mencapai Rp 3,8 miliar per tahun. Dana ini nantinya akan dibagi kepada daerah penghasil, sesuai kontribusi masing-masing wilayah.
"Rencananya SK Gubernur agar prosesnya lebih gesit," ujar Sultanisah. "Kalau pakai Perda, bisa makan waktu berbulan-bulan."
Angka Rp 3,8 miliar itu bukan main-main. Kalau dibagi ke beberapa kabupaten penghasil, setiap daerah bisa dapat jatah miliaran rupiah. Cukup untuk membiayai program pembangunan daerah atau infrastruktur tambang yang lebih baik.
Artikel Terkait
Beban Subsidi BBM, Listrik dan Pupuk 2024 Tembus Rp160 Triliun - Pemerintah Tanggung Selisih Harga Demi Daya Beli Masyarakat
Empat Residivis Curanmor dan Pembobol Rumah Dibekuk, Beraksi di 36 TKP Berbeda
Rp233 Triliun Dana Pemda Tidur di Bank, Jawa Paling Banyak Menimbun
Setelah 4 Tahun Menunggu, 20 Blok Tambang Rakyat di Parimo Akhirnya Dapat Izin Resmi
Kandungan Etanol 3,5 Persen Batalkan Kesepakatan Pertamina dengan VIVO dan BP-AKR