• Kamis, 4 Juni 2026

Royalti Lagu Pesta Nikahan Jadi Perdebatan, WAMI Minta 2 Persen, Anggota DPR Tolak Mentah-Mentah

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:26 WIB
Pesta nikahan kini masuk radar royalti. WAMI minta 2 persen dari biaya musik. Anggota DPR tolak keras. Kamu setuju atau tidak?
Pesta nikahan kini masuk radar royalti. WAMI minta 2 persen dari biaya musik. Anggota DPR tolak keras. Kamu setuju atau tidak?

SulawesitodayPesta pernikahan kini masuk radar. Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan pembayaran royalti wajib. Musik yang diputar atau dinyanyikan di resepsi pernikahan tidak luput dari kewajiban ini. Alasannya sederhana: pesta nikahan dikategorikan ruang publik.

Pernyataan ini sontak memicu gelombang. Debat publik kembali memanas. Soal royalti musik memang tak pernah sepi. Kali ini, yang menjadi sasaran adalah momen sakral pernikahan—acara yang selama ini dianggap murni privat dan sosial.

  • Kenapa Pesta Nikahan Kena Royalti?

Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja memberikan klarifikasi. Pesta pernikahan termasuk ruang publik. Acara biasanya diadakan terbuka. Tamu datang banyak. Musik diputar keras.

"Prinsipnya begini," kata Robert saat dihubungi media. "Musik digunakan ruang publik. Hak pencipta harus dibayar. Itu aturan mainnya."

Robert menjelaskan lebih lanjut. Kategori ruang publik bukan soal lokasi semata. Lebih kepada sifat acara. Ketika musik dikonsumsi banyak orang sekaligus—walau tanpa tiket masuk—maka hak cipta berlaku. Logika WAMI tampak jelas: pencipta berhak dapat apresiasi finansial atas karyanya, di mana pun lagu itu dimainkan.

  • Berapa Besaran Royalti yang Harus Dibayar?

Angkanya tidak terlalu besar. Hanya 2 persen saja. Perhitungannya dari biaya produksi musik. Ini mencakup sewa sound system. Termasuk backline dan peralatan. Fee penyanyi atau musisi. Semua yang berkaitan musik.

Kenapa cuma 2 persen? Karena pernikahan tanpa tiket. Tidak ada unsur komersial langsung. Berbeda dengan konser atau festival. Di sana tarifnya bisa lebih tinggi.

Mekanisme pembayarannya juga sudah jelas. Dana dikirim ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyelenggara wajib melampirkan daftar lagu. Playlist yang akan diputar atau dinyanyikan harus tercatat. Transparansi menjadi kunci.

Yang wajib bayar adalah pengantin. Bukan homeband atau penyanyi. Bukan vendor musik. Tanggung jawab ada di pemilik hajat. Mereka yang menikah, merekalah yang harus patuh.

  • Politisi DPR Menolak Keras Aturan Ini

Willy Aditya punya pandangan berbeda. Ketua Komisi XIII DPR RI ini tegas menolak. Menurutnya, pernikahan bukan kegiatan komersial. Musik di pesta nikahan untuk kebutuhan sosial. Bukan untuk cari untung.

"Tidak perlu ditakut-takuti begini," ujar Willy dalam pernyataannya, Kamis pekan lalu. "Acara nikahan tidak punya sifat komersil. Ini kegiatan sosial murni."

Willy bahkan menyebut ancaman royalti ini berlebihan. Dia khawatir masyarakat jadi was-was. Pesta pernikahan seharusnya momen bahagia. Bukan momen dihantui beban administratif. Apalagi sanksi hukum.

Politisi Nasdem ini mengaku sepakat revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan. Polemik royalti lagu telah menimbulkan dampak sosial. Juga dampak hukum yang meluas. Dari warung kopi hingga panggung pernikahan—semua terkena imbasnya.

  • Perdebatan yang Makin Rumit

Kontroversi ini sebenarnya refleksi dari masalah lebih besar. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 memang memberikan landasan. Namun implementasinya di lapangan penuh abu-abu. Interpretasi "ruang publik" menjadi perdebatan sengit.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini