Sulawesitoday - Pesta pernikahan kini masuk radar. Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan pembayaran royalti wajib. Musik yang diputar atau dinyanyikan di resepsi pernikahan tidak luput dari kewajiban ini. Alasannya sederhana: pesta nikahan dikategorikan ruang publik.
Pernyataan ini sontak memicu gelombang. Debat publik kembali memanas. Soal royalti musik memang tak pernah sepi. Kali ini, yang menjadi sasaran adalah momen sakral pernikahan—acara yang selama ini dianggap murni privat dan sosial.
-
Kenapa Pesta Nikahan Kena Royalti?
Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja memberikan klarifikasi. Pesta pernikahan termasuk ruang publik. Acara biasanya diadakan terbuka. Tamu datang banyak. Musik diputar keras.
"Prinsipnya begini," kata Robert saat dihubungi media. "Musik digunakan ruang publik. Hak pencipta harus dibayar. Itu aturan mainnya."
Robert menjelaskan lebih lanjut. Kategori ruang publik bukan soal lokasi semata. Lebih kepada sifat acara. Ketika musik dikonsumsi banyak orang sekaligus—walau tanpa tiket masuk—maka hak cipta berlaku. Logika WAMI tampak jelas: pencipta berhak dapat apresiasi finansial atas karyanya, di mana pun lagu itu dimainkan.
-
Berapa Besaran Royalti yang Harus Dibayar?
Angkanya tidak terlalu besar. Hanya 2 persen saja. Perhitungannya dari biaya produksi musik. Ini mencakup sewa sound system. Termasuk backline dan peralatan. Fee penyanyi atau musisi. Semua yang berkaitan musik.
Kenapa cuma 2 persen? Karena pernikahan tanpa tiket. Tidak ada unsur komersial langsung. Berbeda dengan konser atau festival. Di sana tarifnya bisa lebih tinggi.
Mekanisme pembayarannya juga sudah jelas. Dana dikirim ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyelenggara wajib melampirkan daftar lagu. Playlist yang akan diputar atau dinyanyikan harus tercatat. Transparansi menjadi kunci.
Yang wajib bayar adalah pengantin. Bukan homeband atau penyanyi. Bukan vendor musik. Tanggung jawab ada di pemilik hajat. Mereka yang menikah, merekalah yang harus patuh.
-
Politisi DPR Menolak Keras Aturan Ini
Willy Aditya punya pandangan berbeda. Ketua Komisi XIII DPR RI ini tegas menolak. Menurutnya, pernikahan bukan kegiatan komersial. Musik di pesta nikahan untuk kebutuhan sosial. Bukan untuk cari untung.
"Tidak perlu ditakut-takuti begini," ujar Willy dalam pernyataannya, Kamis pekan lalu. "Acara nikahan tidak punya sifat komersil. Ini kegiatan sosial murni."
Willy bahkan menyebut ancaman royalti ini berlebihan. Dia khawatir masyarakat jadi was-was. Pesta pernikahan seharusnya momen bahagia. Bukan momen dihantui beban administratif. Apalagi sanksi hukum.
Politisi Nasdem ini mengaku sepakat revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan. Polemik royalti lagu telah menimbulkan dampak sosial. Juga dampak hukum yang meluas. Dari warung kopi hingga panggung pernikahan—semua terkena imbasnya.
-
Perdebatan yang Makin Rumit
Kontroversi ini sebenarnya refleksi dari masalah lebih besar. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 memang memberikan landasan. Namun implementasinya di lapangan penuh abu-abu. Interpretasi "ruang publik" menjadi perdebatan sengit.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Sebut Titik Ekonomi yang Dijanjikan Jokowi untuk Whoosh Belum Terwujud
5 Tari Tradisional Siswa SMPN 1 Palu Kantongi Hak Kekayaan Intelektual
Sandra Dewi Pasrah, Deposito Rp 33 Miliar dan 88 Tas Mewah Resmi Lenyap dari Tangan
Angka PHK September 2025 Melonjak Lagi, 45 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan - Jawa Barat Paling Terdampak
Prabowo Tegas Tidak Ada Ruang untuk Mafia di Tubuh Pemerintahan