• Kamis, 4 Juni 2026

Sinkronisasi Besar Tata Ruang, Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah Tarik Napas Sebelum Legislasi DPRD

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 4 November 2025 | 10:13 WIB
Sinkronisasi tata ruang antara Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah berjalan di persimpangan krusial
Sinkronisasi tata ruang antara Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah berjalan di persimpangan krusial

Pada kegiatan tanggal 23 Juli 2025, di Hotel Oktaria Parigi, Kabupaten Parigi Moutong menggelar seminar dan penyusunan dokumen yang meliputi:

Sinkronisasi program penataan ruang;

Penyusunan dokumen perwujudan rencana tata ruang wilayah; 

Kajian teknis peninjauan kembali dan revisi RTRW kabupaten. 

Tahapan berikutnya akan melibatkan verifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta penyesuaian terhadap peta dasar, pemanfaatan lahan, dan kawasan strategis. 

Dengan demikian, mekanisme melibatkan dialog teknis antar tingkat pemerintahan (kabupaten–provinsi) dan entitas nasional.

Tantangan apa yang muncul?

Meskipun kegiatan berjalan, ada sejumlah tantangan krusial:

Regulasi provinsi (Perda No. 8/2013) telah lama berlaku namun dinilai lemah pada aspek implementasi dan kualitas pengaturan. 

Risiko tumpang tindih pemanfaatan ruang tetap tinggi jika sinkronisasi tidak dilakukan secara cermat — pihak kabupaten pun menegaskan hal ini sebagai kunci agar pembangunan yang dilaksanakan tidak tumpang tindih.

Dalam revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong, disebut bahwa proses ini memakan anggaran lebih dari Rp 1 miliar dan akan memerlukan keterbukaan dokumen terhadap publik.

Integrasi perubahan kawasan hutan, wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan zonasi lainnya membuat peta dan dokumen teknis harus terus diperbaharui agar tidak kadaluarsa.

Apa dampaknya bagi masyarakat dan pembangunan?

Bila sinkronisasi berhasil:

Zonasi ruang akan lebih jelas, sehingga pemanfaatan lahan untuk pertanian, industri, pariwisata, atau kawasan konservasi bisa dieksekusi tanpa saling “berebut” ruang dalam satu wilayah administratif.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini