Pada kegiatan tanggal 23 Juli 2025, di Hotel Oktaria Parigi, Kabupaten Parigi Moutong menggelar seminar dan penyusunan dokumen yang meliputi:
Sinkronisasi program penataan ruang;
Penyusunan dokumen perwujudan rencana tata ruang wilayah;
Kajian teknis peninjauan kembali dan revisi RTRW kabupaten.
Tahapan berikutnya akan melibatkan verifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta penyesuaian terhadap peta dasar, pemanfaatan lahan, dan kawasan strategis.
Dengan demikian, mekanisme melibatkan dialog teknis antar tingkat pemerintahan (kabupaten–provinsi) dan entitas nasional.
Tantangan apa yang muncul?
Meskipun kegiatan berjalan, ada sejumlah tantangan krusial:
Regulasi provinsi (Perda No. 8/2013) telah lama berlaku namun dinilai lemah pada aspek implementasi dan kualitas pengaturan.
Risiko tumpang tindih pemanfaatan ruang tetap tinggi jika sinkronisasi tidak dilakukan secara cermat — pihak kabupaten pun menegaskan hal ini sebagai kunci agar pembangunan yang dilaksanakan tidak tumpang tindih.
Dalam revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong, disebut bahwa proses ini memakan anggaran lebih dari Rp 1 miliar dan akan memerlukan keterbukaan dokumen terhadap publik.
Integrasi perubahan kawasan hutan, wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan zonasi lainnya membuat peta dan dokumen teknis harus terus diperbaharui agar tidak kadaluarsa.
Apa dampaknya bagi masyarakat dan pembangunan?
Bila sinkronisasi berhasil:
Zonasi ruang akan lebih jelas, sehingga pemanfaatan lahan untuk pertanian, industri, pariwisata, atau kawasan konservasi bisa dieksekusi tanpa saling “berebut” ruang dalam satu wilayah administratif.
Artikel Terkait
Satu Keluarga Terkubur Hidup-Hidup, Longsor 25 Meter Ratakan Rumah di Trenggalek
Kejagung Siapkan Lelang Aset Harvey Moeis, Harta Mewah Senilai Ratusan Miliar Bakal Dijual
Jonan Dipanggil ke Istana, Prabowo Tak Singgung Whoosh Sama Sekali
Disorot DPRD, Revisi RTRW Parigi Moutong Cermin Arah Pembangunan
Revisi Dokumen RTRW Kabupaten Parigi Moutong Dimulai, Peninjauan Kembali Perda No. 5 Tahun 2020 Difokuskan Tahun 2026