• Kamis, 4 Juni 2026

Sinkronisasi Besar Tata Ruang, Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah Tarik Napas Sebelum Legislasi DPRD

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 4 November 2025 | 10:13 WIB
Sinkronisasi tata ruang antara Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah berjalan di persimpangan krusial
Sinkronisasi tata ruang antara Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah berjalan di persimpangan krusial

Kemampuan pemerintah kabupaten untuk mengendalikan pemanfaatan ruang akan meningkat, mendukung pembangunan yang “terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis potensi wilayah”. 

Masyarakat akan memiliki kepastian hukum lebih baik terkait pemanfaatan lahan, izin, dan pengembangannya.

Namun jika gagal:

Bisa terjadi kekacauan tata ruang — peta yang tidak sinkron dengan provinsi bisa membuat izin dibatalkan atau wilayah menjadi konflik fungsi.

Masyarakat dan investor bisa menghadapi ketidakpastian dan kerugian karena perubahan zonasi atau pembatalan kawasan.

Fungsi-ruang penting seperti kawasan pertanian pangan, kawasan hutan, ataupun kawasan pariwisata bisa terancam alih guna tanpa kontrol yang memadai.

Apa yang harus diperhatikan ke depan?

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong harus memastikan dokumen revisi termasuk album peta dan peta dasar telah disesuaikan dengan perubahan penetapan kawasan hutan apabila ada.

Transparansi proses sangat penting: dokumen hasil sinkronisasi dan revisi harus bisa diakses publik agar ada kontrol sosial dan legitimasi publik.

Kerjasama lintas-sektor (pertanian, kehutanan, pariwisata, pertambangan) serta lintas-pemerintahan (kabupaten-provinsi-nasional) menjadi kunci keberhasilan.

Pemantauan lanjut dan evaluasi implementasi tata ruang harus dilakukan agar regulasi seperti Perda Provinsi No. 8/2013 tidak hanya berhenti di kertas tetapi diterjemahkan ke lapangan.

Masyarakat dan stakeholders harus diikutsertakan dalam proses agar akuntabilitas dan kualitas regulasi meningkat.

Baca Juga: Revisi Dokumen RTRW Kabupaten Parigi Moutong Dimulai, Peninjauan Kembali Perda No. 5 Tahun 2020 Difokuskan Tahun 2026

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini