Sulawesitoday - Jerat hukum kian mengencang. Belasan perusahaan teknologi yang meraup miliaran rupiah dari proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek berpotensi menyusul sebagai tersangka. Ancaman itu nyata. Tinggal menunggu bukti kuat dari penyidik terkait aliran dana dan keterlibatan langsung korporasi dalam dugaan korupsi era Nadiem Makarim.
Pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan peluang penetapan tersangka sangat bergantung pembuktian. "Potensinya ada," ujar Hudi, Kamis (18/12/2025). "Besar kecilnya tergantung bukti dan dana yang diterima pihak bersangkutan."
Pengadaan barang dan jasa pemerintah memang lahan basah. Hudi menjelaskan keterlibatan vendor dalam perkara korupsi bukan fenomena baru. Pola pemberian komisi dari perusahaan ke pejabat negara kerap berulang. Praktik serupa ditemukan di berbagai kasus korupsi pengadaan.
Apakah Vendor Bisa Dijerat Pasal Suap?
Jawabannya: sangat bisa. "Masalah vendor-vendor sudah rahasia umum," kata Hudi blak-blakan. "Apabila ada komisi diterima pejabat dari mereka, vendor dapat kena pasal suap." Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Jejak komisi dalam pengadaan pemerintah sudah menjadi pola klasik korupsi sistemik.
Yang lebih mencengangkan, pertanggungjawaban pidana tak berhenti pada individu semata. Hudi menegaskan apabila pemberian komisi dilakukan atas nama korporasi, badan usaha itu sendiri bisa dijerat. "Kalau atas nama korporasi, ya korporasi terlibat," tegasnya. Artinya, nama besar perusahaan teknologi bukan jaminan kebal hukum.
Dalam proses pembuktian, penyidik sangat bergantung pada alat bukti konkret. Hudi menyebut bukti krusial meliputi kesaksian saat penyerahan hingga jejak transfer bank. "Ada saksi saat penyerahan atau transfer dari bank bersangkutan dan catatan pengeluaran uang," jelasnya. Tanpa bukti itu, kasus bisa mandek di tengah jalan.
Namun ada yang menarik. Hudi menilai nilai uang bukan faktor penentu utama menjerat pelaku korupsi. Yang paling krusial adalah kesepakatan jahat antarpihak. "Akarnya adalah kesepakatan," pungkas Hudi. "Uang hanya menegaskan kesepakatan berjalan." Filosofi ini mengubah cara pandang: korupsi dimulai dari niat, bukan nominal.
Siapa Saja 12 Vendor yang Dapat Miliaran?
Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12), membuka tabir. Jaksa Penuntut Umum membeberkan daftar 12 perusahaan vendor teknologi yang diduga menikmati keuntungan jumbo dari proyek Chromebook. Nama-nama besar industri teknologi tercantum dalam dakwaan sebagai penerima aliran dana proyek bernilai fantastis.
Dakwaan terhadap tiga terdakwa—Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief selaku konsultan—menyebutkan PT Acer Indonesia meraup keuntungan terbesar. Nilainya mencapai Rp425,2 miliar. Angka yang membuat geleng kepala. PT Bhinneka Mentari Dimensi menempati posisi kedua dengan Rp281,6 miliar. Sementara PT Tera Data Indonesia (Axioo) meraih Rp177,4 miliar.
Berikut rincian lengkap 12 perusahaan yang disebut jaksa:
1. PT Acer Indonesia: Rp425.243.400.481,05
2. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27
Artikel Terkait
Bonan Dolok Masih Terisolir, Warga Tempuh Perjalanan Ekstrem Demi Bantuan Logistik
Forum JPP Promedia dan Task Force ISI Ungkap Batasan Keterlibatan TNI dalam Penanganan Bencana Sumatera
Kepala BNN Suyudi Ario Seto: Tiga Bulan Memimpin, Langsung Beraksi Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp5 Triliun
Aksi Take Down Aplikasi Mata Elang Ilegal: Manang Soebeti Gandeng Pasukan Bayangan Digital
Tangkap Tangan Lima Orang di Banten, KPK Amankan Diduga Jaksa Disebut Terima Suap Urusan TKA