"Yg atur itu mereka para supir sendiri," kata Anto.
Mengenai tuduhan aliran solar bersubsidi ke kawasan pertambangan ilegal, Anto mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Pihak SPBU mengklaim selalu melayani pengisian BBM bersubsidi secara resmi sesuai dengan dokumen barcode yang dikeluarkan oleh dinas terkait untuk para pemilik yang berhak.
"Kalau masalah solar ke tambang kami tidak tau karena semua pemilik barkot yg di terbitkan oleh dinas ada semua setiap pengambilan Solar di SPBU," ucap Anto.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwasanya manajemen SPBU memahami batasan hukum dan aturan yang berlaku terkait tata niaga BBM bersubsidi. Pihaknya membantah membiarkan praktik penimbunan dan menekankan bahwa seluruh pelayanan di SPBU Tinombo tetap mengacu pada mekanisme barcode resmi.
"Iya, saya sadar kalau penimbunan BBM subsidi itu dapat ancaman pidana tp ini sy melayani pengisian sesuai dgn barkot yg di terbitkan oleh dinas terkait," tutur Anto.
Artikel Terkait
Retribusi Pasar 0 Persen, DPRD Parigi Moutong Desak Bupati Sanksi Empat OPD Mangkir
546 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Pusat Suntik Dana Darurat Rp 19 Triliun
Penerbangan Langsung Palu Guangzhou Resmi Buka Potensi Bisnis Sulteng
PT GNI Alami Krisis Keuangan, 1900 Buruh Nikel Morowali Utara Kena PHK
BMKG Peringatkan El Nino Ekstrem, Sultra Terancam Kebakaran Hutan