Pemkot Palu usulkan kenaikan UMK 2024 senilai Rp3.179.452,55
Pemerintah Kota Palu mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah melalui rapat dewan pengupahan, nilai UMK yang diajukan adalah senilai Rp3.179.452,55.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, Setyo Susanto, menjelaskan bahwa usulan ini disampaikan melalui rekomendasi Wali Kota Palu dan kini telah diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Dalam rapat yang berlangsung di Palu, Selasa, Setyo Susanto menyebutkan bahwa nilai UMK mengalami kenaikan sebesar Rp105.557,55 dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp3.073.895.
Meskipun wali kota mengajukan usulan, penetapan UMK tetap menjadi kewenangan gubernur.
"Wali kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan. Hari ini rekomendasi UMK kami serahkan kepada gubernur Sulteng," ujarnya.
Setyo Susanto menambahkan bahwa Pemkot Palu telah mempertimbangkan aspek-aspek mendasar dalam menetapkan kenaikan UMK.
Keputusan tersebut diputuskan bersama dewan pengupahan, dengan memperhatikan aspek teknis dari sisi pekerja dan perusahaan, termasuk tingkat pengangguran di daerah.
Langkah-langkah yang diambil juga diarahkan untuk membangun ekosistem pendapatan masyarakat pekerja sehingga tingkat kesejahteraan mereka dapat meningkat.
"Kami juga melihat kemampuan dari perusahaan-perusahaan yang ada," kata Setyo, menekankan kebijakan yang diambil harus memperhatikan kapasitas ekonomi perusahaan.
Rapat pengupahan sendiri melibatkan unsur pengusaha, buruh, dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, sehingga keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.
Setyo Susanto menegaskan bahwa penetapan UMK bukan hanya sekadar kebijakan formal, tetapi juga harus diawasi baik oleh pemerintah maupun pihak terkait.
Dia berharap perusahaan-perusahaan dapat melaksanakan UMK dengan baik demi meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi pekerja di Kota Palu.