• Jumat, 5 Juni 2026

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Musnahkan 1.797 Dokumen Inaktif dari 4 OPD

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 1 Desember 2023 | 22:04 WIB
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Musnahkan 1.797 Dokumen Inaktif dari 4 OPD  Parigi, 1 Desember 2023 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hari ini mengumumkan pemusnahan 1.797 dokumen inaktif yang telah mencapai masa retensi. Pemusnahan tersebut melibatkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Parimo.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Musnahkan 1.797 Dokumen Inaktif dari 4 OPD Parigi, 1 Desember 2023 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hari ini mengumumkan pemusnahan 1.797 dokumen inaktif yang telah mencapai masa retensi. Pemusnahan tersebut melibatkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Parimo.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Musnahkan 1.797 Dokumen Inaktif dari 4 OPD

Parigi, 1 Desember 2023 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hari ini mengumumkan pemusnahan 1.797 dokumen inaktif yang telah mencapai masa retensi. Pemusnahan tersebut melibatkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Parimo.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Muhamad Sakti Lasimpala, menyatakan bahwa proses pemusnahan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan 467 dokumen dari tahun 2003-2004, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebanyak 126 dokumen dari tahun 1979-2002, Bagian Umum Setda Parimo dengan 1.000 dokumen dari tahun 1998-2001, dan Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 164 dokumen dari tahun 2004-2008.

"Dokumen ini telah melalui proses pelaksanaan tugasnya dan saat ini telah mencapai akhir masa retensinya. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Muhamad Sakti Lasimpala.

Pada kesempatan tersebut, Lasimpala juga mengingatkan para kepala OPD yang hadir mengenai pentingnya pengelolaan arsip. "Arsip bukan hanya urusan sepele, tetapi merupakan bagian dari dokumen penting bagi kita semua," tambahnya.

Pj Bupati Parimo, Ricard Arnaldo, menjelaskan bahwa arsip inaktif adalah dokumen yang frekuensi penggunaannya telah menurun atau jarang digunakan. Menurutnya, pengelolaan arsip inaktif tetap merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkala untuk menjaga rahasia instansi atau negara.

"Dengan adanya pemusnahan arsip inaktif sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan dapat mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna," kata Ricard Arnaldo.

Pemusnahan arsip inaktif ini juga menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Arnaldo berharap bahwa kegiatan ini akan membantu menciptakan sistem pengelolaan arsip yang baik dan efektif di seluruh instansi terkait.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini