• Selasa, 21 Juli 2026

Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Senin, 4 Desember 2023 | 20:34 WIB
Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah  Parigi Moutong, 4 Desember 2023 - Pemerintah daerah Parigi Moutong (Parimo) menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah Parigi Moutong, 4 Desember 2023 - Pemerintah daerah Parigi Moutong (Parimo) menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah

Parigi Moutong, 4 Desember 2023 - Pemerintah daerah Parigi Moutong (Parimo) menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Asisten Administrasi Umum Setda Parimo, Isnaeni, yang mewakili Penjabat Bupati, menyampaikan bahwa sebagai daerah otonomi, Parigi Moutong memiliki tanggung jawab untuk membuat kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Ini mencakup baik kebijakan dalam kerangka otonomi daerah maupun atribusi dari perundang-undangan lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada daerah.

"Produk hukum daerah menjadi identitas dari ciri daerah otonomi, di mana kebijakan yang dibuat akan diimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan tingkat daerah," ujar Isnaeni dalam pembukaan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Ekonomi, Bambalemo, Parigi.

Dalam konteks perubahan regulasi, Isnaeni menyoroti lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Menurutnya, pemahaman yang mendalam terhadap perubahan tersebut akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait proses pembentukan produk hukum daerah.

Meski demikian, Isnaeni juga menekankan bahwa menyusun kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah bukanlah tugas yang mudah. Salah satu hambatan yang sering dihadapi adalah kurangnya pemahaman dari perangkat daerah pengusung terkait proses, tahapan, dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan terkait tata cara pembentukan produk hukum daerah serta memahami konsep atau rekomendasi tindak lanjut pelaksanaannya," tambah Isnaeni.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah menciptakan wadah untuk melahirkan saran dan masukan kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah. Isnaeni menegaskan pentingnya agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman dan menyatukan pandangan terkait peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah," pungkasnya.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini