• Selasa, 21 Juli 2026

Pemda Banggai alokasikan anggaran lindungi Kekayaan Intelektual

.
Administrator, Sulawesi Today
- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:09 WIB
audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Audiensi yang berlangsung pada Senin 29 Januari 2024 di Jakarta. Foto: Kemenkumham Sulteng.
audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Audiensi yang berlangsung pada Senin 29 Januari 2024 di Jakarta. Foto: Kemenkumham Sulteng.

Sulawesitoday - Pemerintah daerah (Pemda) Banggai secara resmi mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil setelah audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Audiensi yang berlangsung pada Senin 29 Januari 2024 di Jakarta membahas strategi peningkatan perlindungan hak kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.

Herlina, Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, menjelaskan pihaknya berupaya keras untuk memberikan layanan kekayaan intelektual yang lebih berdampak bagi masyarakat setempat.

"Bupati Amirudin telah mengalokasikan sebagian APBD khusus untuk perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai. Alokasi ini akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut," kata Herlina.

Bupati Amirudin, yang turut didampingi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Banggai, menjelaskan bahwa alokasi tersebut akan difokuskan pada pemetaan dan perlindungan berbagai potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.

"Kita sangat antusias dalam melindungi berbagai aset kekayaan intelektual. Anggaran dan proses layanan sosialisasi serta pendampingan pendaftarannya akan dilakukan secara cepat dan tepat manfaatnya untuk masyarakat," tambah Bupati Amirudin.

Langkah Pemda Banggai ini mendapat apresiasi dari Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham.

Ia menyebut bahwa Kabupaten Banggai memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, termasuk Tenun Nambo yang telah mendapat pengakuan internasional.

"Terobosan ini diharapkan dapat mendorong perlindungan lebih banyak kekayaan intelektual di Banggai, seperti halnya Tenun Nambo yang telah mendunia," ujar Anggoro Dasananto.

Pemda Banggai dan Kemenkumham Sulteng diimbau untuk terus melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual lainnya.

Selain itu, pada tahun 2024, Kabupaten Banggai direncanakan akan menjadi tuan rumah kegiatan Hak Cipta dan Desain Industri berskala nasional.

"Kami sangat menyambut baik kerja sama ini dan bersama-sama membangun bangsa melalui perlindungan kekayaan intelektual," tutup Anggoro Dasananto.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini