• Selasa, 21 Juli 2026

Pengawasan Pekerja Migran: Kunjungan Kemenkumham ke Parigi Moutong Tingkatkan Koordinasi

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 6 Juni 2024 | 11:45 WIB
Foto: Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah mengunjungi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong dan Kantor Desa Avolua pada 6 Juni 2024. Dipimpin oleh Eben Rifqi Taufani dan Mohammad Machdi Cahyadi, kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi terkait Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan pengawasan pekerja migran. Diskusi antara kedua instansi diharapkan meningkatkan sinergi dalam menangani isu-isu kewarganegaraan dan perlindungan hak pekerja migran, serta memastikan prosedur yang tepat diterapkan di lapangan. (Amirullah)
Foto: Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah mengunjungi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong dan Kantor Desa Avolua pada 6 Juni 2024. Dipimpin oleh Eben Rifqi Taufani dan Mohammad Machdi Cahyadi, kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi terkait Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan pengawasan pekerja migran. Diskusi antara kedua instansi diharapkan meningkatkan sinergi dalam menangani isu-isu kewarganegaraan dan perlindungan hak pekerja migran, serta memastikan prosedur yang tepat diterapkan di lapangan. (Amirullah)

[wpseo_breadcrumb]

Pengawasan Pekerja Migran: Kunjungan Kemenkumham ke Parigi Moutong Tingkatkan Koordinasi


Langkah Strategis untuk Melindungi Hak Pekerja Migran


Sulawesitoday - Pada 6 Juni 2024, Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) mengadakan kunjungan ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong serta Kantor Desa Avolua.

Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Eben Rifqi Taufani, didampingi oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Mohammad Machdi Cahyadi.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah pengawasan terhadap pekerja Indonesia yang keluar negeri dari Kabupaten Parigi Moutong dan sekitarnya.

Pentingnya Pengawasan Pekerja Migran


Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa pengawasan yang ketat dan prosedur yang jelas sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja migran serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau eksploitasi.

Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara kedua instansi dalam menangani isu-isu terkait pekerja migran.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan dari tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulteng ini. Informasi yang dibagikan sangat bermanfaat bagi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi kami di bidang pencatatan sipil,” ujar Kepala Dinas Catatan Sipil, Asmadi.

Pendekatan di Tingkat Desa


Tim Divisi Keimigrasian melanjutkan kunjungan ke Kantor Desa Avolua, di mana mereka berdiskusi dengan pihak desa mengenai pengawasan pekerja migran dan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Pertemuan ini memperluas cakupan diskusi ke tingkat desa, memastikan informasi dan prosedur yang tepat dapat langsung diterapkan di lapangan, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada aparat desa mengenai pentingnya pengawasan pekerja migran.

Komitmen untuk Koordinasi Berkelanjutan


Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk terus saling berkoordinasi dan berbagi informasi terkait isu-isu keimigrasian dan pencatatan sipil di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan, “Sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong sangatlah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh pihak terkait untuk terus berkoordinasi dan berbagi informasi guna menghadapi tantangan yang ada di lapangan.”

Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-hak mereka dengan baik.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini