• Senin, 20 Juli 2026

TKA China di Morowali Ditemukan Meregang Nyawa dengan Luka Tusuk

.
Administrator, Sulawesi Today
- Minggu, 14 Juli 2024 | 19:34 WIB
Foto: Polres Morowali menangkap tersangka pembunuhan TKA asal China di Desa Padabaho, Bahodopi. Korban ditemukan dengan beberapa luka tusuk setelah memergoki tersangka mencuri tembaga di PT. KTGI.
Foto: Polres Morowali menangkap tersangka pembunuhan TKA asal China di Desa Padabaho, Bahodopi. Korban ditemukan dengan beberapa luka tusuk setelah memergoki tersangka mencuri tembaga di PT. KTGI.

[wpseo_breadcrumb]

TKA China di Morowali Ditemukan Meregang Nyawa dengan Luka Tusuk


Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Desa Padabaho


Sulawesitoday - Pada Senin, 10 Juli 2024. Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap. Dan menangkap tersangka kasus pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Berinisial WFH alias LH (59) di Mess PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.



Kronologi Penangkapan


Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, menjelaskan. Penangkapan tersangka pembunuhan dilakukan personel Sat Reskrim Polres Morowali. Bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi.


Pada Rabu, 10 Juli 2024, pukul 19.30 WITA, tersangka berinisial LM (25), OD (44), FA (23), dan AD (29) berhasil ditangkap.


Tersangka utama, AMD (26), ditangkap pada 12 Juli 2024. Sekitar pukul 05.30 WITA di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan.



Kondisi Korban


Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Dengan beberapa luka tusuk benda tajam, terbaring di lokasi PT. KTGI, dekat gudang genset, tertutup karung semen dari kepala hingga pinggang.


Tubuh korban bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuh.



Motif Pembunuhan


Menurut Kasat Reskrim, motif pembunuhan ini terkait pencurian tembaga di PT. KTGI.


Para tersangka tertangkap basah oleh korban saat melakukan pencurian. Sehingga korban melempari mereka. Para tersangka kemudian melakukan pembunuhan.


"Para pelaku diancam dengan pasal pembunuhan dan pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan saat ini diamankan di Polres Morowali untuk proses lebih lanjut." ujar Kasat Reskrim.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini