• Selasa, 21 Juli 2026

42 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk Polres Metro Jakpus dalam Operasi Dua Pekan, 2 Kg Sabu Disita

.
Administrator, Sulawesi Today
- Selasa, 16 Juli 2024 | 08:47 WIB
Foto: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 42 pengedar dan pengguna narkoba serta menyita dua kilogram sabu dalam operasi selama dua pekan terakhir. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Foto: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 42 pengedar dan pengguna narkoba serta menyita dua kilogram sabu dalam operasi selama dua pekan terakhir. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.

[wpseo_breadcrumb]

42 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk Polres Metro Jakpus dalam Operasi Dua Pekan, 2 Kg Sabu Disita


Operasi untuk Menurunkan Angka Peredaran Narkotika


Sulawesitoday - Dalam operasi besar selama dua pekan terakhir, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 42 pengedar dan pengguna narkoba serta menyita dua kilogram sabu. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

Penangkapan dan Barang Bukti


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan pada Senin, 15 Juli 2024, bahwa operasi ini berhasil menyisir wilayah Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua kilogram narkotika jenis sabu. "Dari tangan tersangka kami menyita dua kilogram narkotika jenis sabu," ungkap Susatyo.

Operasi Gabungan dan Peran Tokoh Masyarakat


Operasi yang dilaksanakan pada 9 Juli 2024 pukul 02.00 WIB melibatkan 350 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemkot Jakarta Pusat. "Kami kerahkan 350 personel gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Jakpus," ujar Susatyo. Menurut informasi dari tokoh masyarakat, agama, dan pemuda setempat, pengedar narkoba bahkan menyasar anak-anak dan remaja sebagai konsumennya.

Pola Operasi dan Rencana Pengembangan


Susatyo menjelaskan bahwa pola operasi ini akan menjadi percontohan untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat dan aparat keamanan, terutama di daerah-daerah yang menjadi zona merah peredaran narkoba di Jakarta Pusat. "Pola operasi ini akan menjadi percontohan untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat dan aparat keamanan," kata Susatyo.

Tindakan Hukum dan Pesan Kepada Pengedar


Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis terkait narkoba dan permufakatan dengan ancaman maksimal pidana mati. "Kami ingin memberikan pesan agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai arena bermain para pengedar," tegas Susatyo.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini