• Selasa, 21 Juli 2026

HAM Diinjak-injak di Sulteng? Laporkan Segera ke Kemenkumham!

.
Administrator, Sulawesi Today
- Rabu, 17 Juli 2024 | 19:35 WIB
Foto: Kemenkumham Sulteng mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Pelaporan dapat dilakukan langsung atau online dengan persyaratan yang jelas.
Foto: Kemenkumham Sulteng mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Pelaporan dapat dilakukan langsung atau online dengan persyaratan yang jelas.

[wpseo_breadcrumb]

HAM Diinjak-injak di Sulteng? Laporkan Segera ke Kemenkumham!


Kemenkumham Sulteng Dorong Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM


Sulawesitoday - Kanwil Kemenkumham Sulteng mengajak masyarakat se-Sulteng. Untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


Ajakan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Rabu, 17 Juli 2024. Sebagai bagian dari komitmen Kemenkumham dalam menegakkan. Dan melindungi HAM di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.



Komitmen Kemenkumham dalam Menegakkan HAM


Hermansyah Siregar menegaskan Kemenkumham berkomitmen kuat untuk melindungi. Dan menegakkan HAM di Indonesia. Termasuk di Sulawesi Tengah yang dikenal dengan julukan negeri seribu megalith.


"Salah satu bentuk komitmen tersebut. Adalah dengan menyediakan layanan pengaduan pelanggaran HAM bagi masyarakat," ujarnya.



Metode Pelaporan Pelanggaran HAM


Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran HAM melalui beberapa cara. Mereka bisa langsung mendatangi Kanwil Kemenkumham Sulteng. Atau pos pengaduan HAM yang tersebar di seluruh unit pelaksana teknis. Baik pemasyarakatan maupun keimigrasian.


Selain itu, laporan juga bisa disampaikan secara online. Melalui aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat (Simasham). Atau situs web https://simasham.kemenkumham.go.id.



Persyaratan dan Perlindungan Pelapor


Dalam menyampaikan laporan, Hermansyah menjelaskan setiap laporan harus disertai kronologi kejadian, pokok pengaduan. Dan identitas diri seperti KTP/SIM/paspor, dokumen pengaduan, serta foto.


"Semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Kemenkumham juga menjamin identitas pelapor akan dilindungi dan laporan akan ditindaklanjuti dengan profesional.


"Jangan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Kami siap membantu," tandas Hermansyah.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini