[wpseo_breadcrumb]
Harapan Baru di Hari Anak Nasional: 5 Anak Binaan di Palu Raih Remisi
Pengurangan Masa Pidana untuk Anak Binaan di Palu pada Peringatan Hari Anak Nasional 2024
Sulawesitoday - Pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, sebanyak lima anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu menerima Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Rincian Penerima Remisi di Palu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa dari lima anak binaan yang menerima PMP, empat di antaranya berada di LPKA Palu dan satu lainnya di LPP Palu. Mereka berhak mendapat pengurangan masa pidana sebesar satu bulan. "Jadikanlah kegiatan ini sebagai batu loncatan dalam meraih masa depan yang cerah," kata Hermansyah pada Selasa, 23 Juli 2024. Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi setiap anak yang berada di dalam pembinaan pemasyarakatan maupun seluruh anak di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
Dukungan dari Pemerintah
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya pelaku, melainkan juga korban. Pemberian PMP ini menjadi salah satu cara pemerintah mendorong anak-anak tersebut untuk mengikuti pembinaan dengan baik dan meraih prestasi. Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia menerima SK PMP pada peringatan HAN 2024 ini.
Pesan untuk Anak Binaan
Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, turut menjelaskan bahwa pemberian pengurangan masa pidana adalah bentuk kehadiran negara dalam merangkul, menjamin, dan melindungi hak setiap anak di LPKA. "Sebanyak empat orang anak binaan menerima pengurangan masa pidana dengan besaran satu bulan, sedangkan sebelas anak lainnya tidak dapat diusulkan karena sudah berusia 18 tahun," ungkap Revanda.