[wpseo_breadcrumb]
Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Parigi Moutong Gugur dalam Tahap Verifikasi
Satu Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat, Satu Pasangan Lolos Verifikasi
Pilkada Parigi Moutong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Minggu, 28 Juli 2024, mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) yang menyatakan satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, satu pasangan lainnya dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Hasil Verifikasi Administrasi
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi perbaikan kedua untuk pasangan bakal calon jalur perseorangan telah selesai.
"Kami telah menyerahkan berita acara kepada masing-masing pasangan bakal calon perseorangan," ujarnya.
Verifikasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah.
Pasangan Calon Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya
Pasangan bakal calon perseorangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya mendapatkan 3.289 dukungan yang memenuhi syarat (MS) dari total 49.758 dukungan yang diunggah ke sistem pencalonan (Silon).
"Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 46.469," jelas Ariyana.
Pada verifikasi faktual pertama, pasangan ini memperoleh 10.639 dukungan, namun mereka kekurangan 17.129 dukungan untuk mencapai syarat minimal yang ditentukan KPU, yaitu 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah pemilih tetap (DPT).
Pasangan Calon Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu
Pasangan bakal calon perseorangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan memperoleh 22.002 dukungan dan 33.089 dukungan TMS.
Pada verifikasi faktual pertama, pasangan ini juga mendapatkan 10.639 dukungan.
"Pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu dinyatakan MS dan akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual kedua yang dimulai pada 31 Juli hingga 10 Agustus 2024," kata Ariyana.
Tahap Selanjutnya
Dengan hasil verifikasi administrasi ini, pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual perbaikan kedua, sementara pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pasangan calon perseorangan pada Ahad, 28 Juli 2024, dan hasilnya menunjukkan satu pasangan tidak memenuhi syarat, sementara satu pasangan lainnya lolos untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.