[wpseo_breadcrumb]
Polisi Ciduk Pengguna Sabu di Parigi Moutong, Dapatkan Barang Bukti 4 Paket
Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sausu Pakareme
Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sausu Pakareme - Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong di bawah pimpinan IPTU Nasir Mangaseng SH MH, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Parigi Moutong.
Penangkapan terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, di Desa Sausu Pakareme, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Pelaku berinisial Lk.
GL ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu yang diakui untuk konsumsi pribadi.
Lokasi dan Waktu Penangkapan
Penangkapan terhadap Lk. GL dilakukan di Desa Sausu Pakareme, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Pengakuan dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan Lk. GL, sabu tersebut diperoleh dari Lk. Aldi yang berada di Kelurahan Kayumalue.
Sabu seberat setengah gram diambil langsung oleh pelaku, lalu dibagi menjadi empat paket kecil untuk digunakan sendiri.
Saat penggeledahan, tim Opsnal menemukan empat paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil berwarna coklat di dalam lemari.
Identitas Pelaku
Pelaku yang ditangkap adalah Lk. GL, beragama Hindu, dan berdomisili di Desa Sausu Pakareme, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kronologis Penangkapan
Pada Minggu, 28 Juli 2024, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi dari masyarakat bahwa Lk. GL sering melakukan transaksi sabu di Desa Sausu Pakareme.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba yang kemudian memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan Lk. GL di rumahnya dan menemukan barang bukti empat paket sabu dalam dompet kecil warna coklat.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan dari Lk. GL meliputi empat paket sabu, satu buah alat hisap bong, lima sachet plastik bening kosong, satu buah dompet kecil warna coklat tempat penyimpanan sabu, dan satu buah kaca pireks.
Semua barang bukti disita dan diamankan oleh tim Opsnal untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang Dipersangkakan
Lk. GL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah tersebut.