• Kamis, 4 Juni 2026

Jual Konten Vulgar Anak, Pria Bandung Ditangkap, Raup Rp7 Juta per Bulan

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 30 Juli 2024 | 21:34 WIB
Foto: Seotang pria sedang mengakses informasi di dunia maya. (Muhammad Aqil Azizi)
Foto: Seotang pria sedang mengakses informasi di dunia maya. (Muhammad Aqil Azizi)

Keterangan Tertulis Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi masih melakukan serangkaian penyidikan mendalam untuk mengungkap lebih lanjut tentang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Tersangka MAFA saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini