• Senin, 20 Juli 2026

WNA Pelaku Pengeroyokan di KIPI Bulungan Ditangkap, Masalah Utang Picu Aksi Kekerasan Sesama TKA

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Empat WNA ditangkap atas pengeroyokan di KIPI Bulungan, dipicu masalah utang. Polisi selidiki dugaan penyekapan korban./Tangkap layar Facebook. (Amirullah)
Empat WNA ditangkap atas pengeroyokan di KIPI Bulungan, dipicu masalah utang. Polisi selidiki dugaan penyekapan korban./Tangkap layar Facebook. (Amirullah)

Sulawesitoday - Empat Warga Negara Asing (WNA) terlibat dalam insiden kekerasan yang dipicu oleh masalah utang-piutang di kawasan industri KIPI, Bulungan, Kalimantan Utara.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Bulungan.

Empat WNA, yakni ZK, LKU, LKI, dan ZP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 8 Agustus 2024 di kawasan industri KIPI, Bulungan, Kalimantan Utara.

Insiden ini dipicu oleh perselisihan utang-piutang antara korban, Wei Yang, dan para pelaku. Polisi saat ini tengah mendalami dugaan adanya penyekapan dalam kasus ini.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WITA. Wei Yang, seorang tenaga kerja asing (TKA) di PT IHJ, mendatangi pelaku untuk menagih utang perusahaan kepada PT Yi Dai Yi Lu, tempat para pelaku bekerja.

Saat dihubungi melalui telepon, salah satu pelaku menyatakan akan datang ke kantor PT IHJ untuk menyelesaikan masalah. Namun, saat tiba di lokasi, pelaku tidak datang sendirian; dia membawa tiga rekannya.

Begitu tiba di depan gerbang MCC 20, Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, keempat pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap Wei Yang tanpa ada dialog sebelumnya.

Polisi kemudian mengamankan para pelaku di tempat kontrakan mereka di Mangkupadi.

Penahanan dan Penyidikan Lanjut

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi, para pelaku telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan penjara," ungkapnya.

Mengenai dugaan penyekapan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan, polisi menggunakan jasa penerjemah bahasa Mandarin karena baik korban maupun pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini