Gakkum KLHK Sulbar telah menetapkan MY sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran menguasai sebidang tanah dalam kawasan hutan lindung untuk keperluan penampungan pasir.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan memastikan adanya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Wahab Tola mengaku telah menunjukkan semua dokumen legalitas terkait kepada pihak berwenang dan menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
“Saya memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN Mamuju sejak tahun 2002 bernomor '266'," ungkap Wahab Tola.
Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Izin Tambang Mangkir Pemeriksaan, Polda Sulteng Janji Jadwal Ulang
Kasus penangkapan MY ini menyoroti isu penting terkait pemanfaatan lahan hutan lindung di Indonesia dan penegakan hukum lingkungan hidup.
KLHK Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Artikel Terkait
Tersangka Pemalsuan Izin Tambang Mangkir Pemeriksaan, Polda Sulteng Janji Jadwal Ulang
Masyarakat Palu Protes Akibat Debu Tambang, DLH Ambil Langkah Serius
Korban Longsor Tambang Gorontalo Capai 8 Jiwa, 20 Orang Masih Dicari