• Kamis, 4 Juni 2026

WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir di Lahan Hutan Lindung di Pasangkayu

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:31 WIB
KLHK Sulbar menangkap WN Korea Selatan terkait tambang pasir ilegal di Pasangkayu, yang berlokasi di kawasan hutan lindung. (Amirullah)
KLHK Sulbar menangkap WN Korea Selatan terkait tambang pasir ilegal di Pasangkayu, yang berlokasi di kawasan hutan lindung. (Amirullah)

Gakkum KLHK Sulbar telah menetapkan MY sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran menguasai sebidang tanah dalam kawasan hutan lindung untuk keperluan penampungan pasir.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan memastikan adanya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Wahab Tola mengaku telah menunjukkan semua dokumen legalitas terkait kepada pihak berwenang dan menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.

“Saya memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN Mamuju sejak tahun 2002 bernomor '266'," ungkap Wahab Tola.

Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Izin Tambang Mangkir Pemeriksaan, Polda Sulteng Janji Jadwal Ulang

Kasus penangkapan MY ini menyoroti isu penting terkait pemanfaatan lahan hutan lindung di Indonesia dan penegakan hukum lingkungan hidup.

KLHK Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

 

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini