• Kamis, 4 Juni 2026

Eks Tahanan KPK Selundupkan Uang Tunai Rp 320 Juta: Pengakuan Mengejutkan Firjan Taufa dalam Sidang Dugaan Pungli di Rutan KPK

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 10 September 2024 | 13:15 WIB
Firjan Taufa mengaku menyelundupkan uang Rp 320 juta ke Rutan KPK pada Desember 2022 saat menjadi saksi di sidang dugaan pungli. #PungliKPK #Korupsi (Nur Rafiqa)
Firjan Taufa mengaku menyelundupkan uang Rp 320 juta ke Rutan KPK pada Desember 2022 saat menjadi saksi di sidang dugaan pungli. #PungliKPK #Korupsi (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Eks tahanan KPK Firjan Taufa mengakui telah menyelundupkan uang tunai sebesar Rp 320 juta ke dalam Rutan KPK pada Desember 2022.

Firjan mengungkapkan hal ini saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pungutan liar di Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Pengakuan Firjan menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan tahanan KPK, yang sebelumnya juga melibatkan nama-nama besar lainnya.

Firjan menjelaskan dirinya bertugas mengumpulkan uang pungutan liar dari para tahanan di Rutan KPK sebelum menyerahkannya kepada Sahat Tua Simanjuntak.

Menurut Firjan, uang sebesar Rp 320 juta itu disimpan di rekening atas nama Gunawan Kristiyanto sebelum akhirnya diserahkan dalam bentuk tunai.

Baca Juga: Setoran Uang Ratusan Juta dari Eks Tahanan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Diungkap di Persidangan Kasus Pungli Tipikor

Firjan mengatakan uang tersebut berasal dari para tahanan yang diurus olehnya sebagai tahanan yang bertugas mengelola uang pungutan liar di rutan itu.

Pada masa transisi tugas ke Sahat, Firjan mengaku menjelaskan secara rinci tentang mekanisme pengumpulan uang pungutan liar tersebut.

Firjan kemudian menyerahkan uang tunai yang terkumpul sebesar Rp 320 juta kepada Sahat, sesuai dengan tugas yang telah diberikan.

Saat diperiksa jaksa, Firjan mengonfirmasi bahwa uang itu diserahkan dalam bentuk tunai sesuai perintah yang diterimanya dari tahanan lainnya.

Firjan mengaku rekening atas nama Gunawan Kristiyanto dihentikan penggunaannya setelah uang tersebut diserahkan kepada Sahat.

Ia menyebut, "Iya, karena habis itu rekening Gunawan saya setop," sambil menegaskan tidak ada uang lagi yang masuk ke rekening tersebut.

Firjan mengaku peralihan tugas sebagai pengurus uang pungutan liar berjalan lancar tanpa ada masalah yang berarti di dalam rutan.

Jaksa juga menanyakan apakah ada uang lain yang disimpan di tempat lain, namun Firjan menyebutkan bahwa hanya uang itu yang diketahui.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini