• Kamis, 4 Juni 2026

Pemelihara Landak Jawa di Bali Minta Penangguhan Penahanan, Kasus Berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 12 September 2024 | 11:57 WIB
Kejaksaan Bali ajukan penangguhan penahanan pemelihara landak Jawa I Nyoman Sukena, warga Badung, di Pengadilan Negeri Denpasar. #LandakJawa #Hukum (Nur Rafiqa)
Kejaksaan Bali ajukan penangguhan penahanan pemelihara landak Jawa I Nyoman Sukena, warga Badung, di Pengadilan Negeri Denpasar. #LandakJawa #Hukum (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Pemelihara landak Jawa, I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasus tersebut bermula dari penyidikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali karena melibatkan landak Jawa, yang merupakan satwa dilindungi.

Jaksa tidak dapat menolak perkara ini karena sudah masuk dalam kategori tindak pidana, sehingga proses hukum berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar.

I Nyoman Sukena, melalui penasihat hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang tanggal 5 September 2024.

Pada Rabu, 10 September 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan untuk tersangka telah diajukan.

Baca Juga: Viral di Medsos Gelombang Dukungan untuk Sukena, Pria Badung Dihadapkan Proses Hukum Kasus Pelanggaran Konservasi karena Memelihara Landak Jawa

"Dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung," ujar Sumedana.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga menegaskan bahwa permohonan telah diajukan pada Senin, 9 September 2024.

Menurut informasi dari Kejaksaan Tinggi Bali, hakim Pengadilan Negeri Denpasar akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya pada Kamis, 12 September 2024.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa, menyatakan bahwa hanya tersangka Nyoman Sukena yang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Menurut aturan hukum yang berlaku, kasus ini harus tetap berjalan hingga ada keputusan resmi dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Perkara ini tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice karena sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Upaya permohonan penangguhan penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka tetap berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, selama proses hukum.

Dalam hal ini, kejaksaan juga berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang ada.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini