Sulawesitoday - Dukungan publik terus mengalir untuk I Nyoman Sukena, pria asal Badung, Bali, yang kini menghadapi ancaman lima tahun penjara atas pelanggaran konservasi.
Sukena ditangkap pada 4 Maret 2024 karena memelihara empat landak Jawa, spesies yang dilindungi, tanpa izin yang sah.
Penegakan hukum atas kasus ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kajati Bali, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana dan tidak dapat dihentikan meski ada upaya dari beberapa pihak.
"Kasus ini setelah tahap 1 memang mempunyai unsur pidana sehingga tidak bisa kami mengelak," ungkap Sumedana pada Minggu, 8 September 2024.
Publik membandingkan kasus Sukena dengan Giri Prasta, Bupati Badung, yang pada 2021 dituduh memelihara satwa dilindungi tanpa proses hukum.
Giri Prasta saat itu hanya diminta menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA Bali tanpa adanya konsekuensi pidana seperti yang dialami Sukena.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan bahwa kasus Sukena termasuk pelanggaran hukum pidana kumulatif yang melibatkan ancaman hukuman penjara dan denda.
Sumedana juga menyebut, karena kasus sudah masuk pengadilan, proses hukum tidak bisa dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 dan terancam denda hingga Rp 100 juta selain hukuman penjara lima tahun.
Dalam pembelaannya, Sukena menyatakan tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah spesies yang dilindungi dan hanya mendapatkannya dari mertuanya.
Sukena juga mengklaim bahwa BKSDA tidak pernah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan mengenai satwa yang dilindungi.
R. Agus Budi Santosa, mantan Kepala BKSDA Bali, menegaskan bahwa promosi jabatannya tak terkait kasus Sukena yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Artikel Terkait
Viral di Medsos Pemotor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan Bikin Warganet Heboh dan Heran dengan Foto yang Beredar