Sulawesitoday - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan untuk tahun 2025 menjadi topik perbincangan yang hangat, terutama di kalangan pekerja dan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyuarakan desakan agar UMP naik setidaknya 10 persen dari UMP tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp 3.434.298.
Dengan kenaikan ini, UMP Sulsel akan menjadi Rp 3.777.727. Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menegaskan bahwa tuntutan ini adalah wajar, mengingat kenaikan kebutuhan hidup yang semakin terasa di pascapandemi.
"Kita berharap kenaikan UMP itu minimal 10%," ungkap Basri, menegaskan bahwa daya beli buruh terus tergerus akibat inflasi. Ia juga menambahkan bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok telah menjadi rahasia umum.
Situasi ini menurutnya mempengaruhi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) buruh, sehingga kenaikan UMP dianggap langkah yang rasional. "Sekarang, kan, UMP Rp 3,4 juta sekian. Kali saja 10%, Rp 300 ribu berapa itu," ujarnya sambil merinci.
Fokus utama KSPSI adalah memastikan bahwa pekerja dapat bertahan dalam situasi ekonomi yang semakin sulit. Pandemi memang sudah berlalu, tetapi dampaknya masih terasa, terutama dalam hal pengeluaran sehari-hari yang terus naik. Sebagai organisasi yang mewakili buruh, KSPSI melihat ini sebagai waktu yang tepat untuk mendorong kenaikan UMP lebih tinggi dari estimasi pemerintah, yang diprediksi akan berada pada kisaran 3 persen sesuai formula dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ini jauh dari tuntutan 10 persen yang diajukan serikat.
Selain itu, KSPSI juga menuntut agar pemerintah memberlakukan struktur skala upah yang lebih adil, terutama untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Menurut Basri, banyak perusahaan di Sulawesi Selatan yang belum melaksanakan struktur skala upah tersebut karena tidak ada penetapan gubernur yang mengaturnya.
Hal ini, jelasnya, menjadi celah hukum yang sering dimanfaatkan perusahaan untuk tidak memberikan kenaikan upah sesuai dengan durasi masa kerja karyawan.
Namun, perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha terkait regulasi UMP terus menjadi kendala. Serikat buruh, dalam hal ini KSPSI, masih berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yang mengacu pada KHL sebagai dasar penetapan upah.
Sebaliknya, pengusaha dan pemerintah lebih condong pada formula yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, di mana kenaikan UMP dibatasi maksimal 3 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan ini bersama pengusaha dan serikat buruh. Jayadi menegaskan bahwa pengumuman resmi UMP Sulsel 2025 akan dilakukan paling lambat 21 November 2024, namun bisa lebih cepat jika kajian selesai sebelum batas waktu tersebut.
Artikel Terkait
Ini Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 yang Harus Anda Capai
Beban Anggaran 33%, Pemda Selayar Hanya Buka Formasi PPPK Tenaga Teknis 2024: Benarkah Ini Solusi atau Masalah Baru?
Petani Bone Tewas Disambar Petir, Kebakaran Listrik Tewaskan Nenek 60 Tahun: Kejadian Tragis Guncang Sulsel
71 Nelayan Sukabumi Kelelahan dan Terancam Kelaparan, Basarnas Turunkan Helikopter untuk Evakuasi Darurat di Tengah Ombak!
BPOM Sidak Obat Herbal Ilegal, Kandungan BKO Picu Gagal Ginjal dan Kerusakan Hati! Amankan 4.800 Botol dari Riau