• Selasa, 21 Juli 2026

Beban Anggaran 33%, Pemda Selayar Hanya Buka Formasi PPPK Tenaga Teknis 2024: Benarkah Ini Solusi atau Masalah Baru?

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:46 WIB
Kebijakan formasi PPPK Selayar 2024 menimbulkan kekecewaan di kalangan guru honorer. Apakah ini solusi anggaran atau masalah baru? (Amirulah)
Kebijakan formasi PPPK Selayar 2024 menimbulkan kekecewaan di kalangan guru honorer. Apakah ini solusi anggaran atau masalah baru? (Amirulah)

Sulawesitoday - Keputusan Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar untuk hanya membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis pada 2024 menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan guru honorer. Kebijakan ini didasarkan pada beban anggaran yang semakin besar dan sudah mencapai lebih dari 33% dari APBD.

Padahal, selama lima tahun berturut-turut, formasi PPPK hanya dibuka untuk tenaga kesehatan dan guru. Tahun ini, para guru harus menghadapi kenyataan pahit bahwa formasi PPPK hanya diperuntukkan bagi tenaga teknis.

Baca Juga: Ini Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 yang Harus Anda Capai

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Selayar, Patta Amir, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena desakan kebutuhan tenaga teknis di berbagai sektor.

"Formasi PPPK yang dibuka pada 2024 memang khusus tenaga teknis, karena sudah lima tahun formasi yang dibuka hanya untuk nakes dan guru," katanya pada Kamis (17/10/2024). Tentu, ini langkah yang diambil Pemkab Selayar untuk menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran yang sudah semakin menekan APBD.

Baca Juga: Kelalaian Berujung Maut: Penjaga Senior Taigan Safari Park Tewas Diterkam Tiga Singa! Investigasi Dibuka

Namun, keputusan ini membawa perasaan kecewa yang mendalam di kalangan guru honorer, terutama yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Salah satu guru honorer, A, mengungkapkan kegelisahannya.

“Kalau guru tidak ada formasinya (pada seleksi PPPK 2024). Cuma yang jadi kendala adalah apa dampak ke depannya,” ujarnya, merujuk pada kekhawatiran bahwa kesempatan bagi para guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK semakin kecil. Apalagi, dengan wacana penghapusan tenaga non-ASN pada tahun depan, masa depan mereka semakin tidak menentu.

Baca Juga: Viral di Medsos! Pria Ini Dibayar €500 untuk Merusak Pernikahan, Raup Untung dari Klien yang Ragu Menikah

Pemkab Selayar telah membuka kuota 80 formasi PPPK tenaga teknis pada 2024. Guru honorer yang berharap bisa mengisi formasi guru harus menghadapi kenyataan bahwa satu-satunya pilihan adalah bersaing untuk formasi yang tersedia, meskipun itu tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.

Patta Amir menambahkan, “Banyak tenaga teknis yang masa pengabdiannya sudah di atas 20 tahun, tapi selama ini tidak pernah mendapat kesempatan ikut seleksi PPPK. Ini kesempatan bagi mereka.” Namun, bagi guru honorer, kondisi ini menambah dilema. Mereka merasa diabaikan setelah bertahun-tahun mengabdi dan mendidik generasi muda.

Baca Juga: Kelalaian Berujung Maut: Penjaga Senior Taigan Safari Park Tewas Diterkam Tiga Singa! Investigasi Dibuka

Secara anggaran, langkah ini mungkin terlihat sebagai solusi yang masuk akal, tetapi masalahnya jelas belum selesai. Dengan tidak adanya formasi PPPK bagi guru, Pemkab Selayar mungkin akan menghadapi protes yang lebih keras dari kalangan tenaga pendidik. Pasalnya, keputusan ini seolah menambah lapisan masalah di tengah upaya penyelesaian anggaran. Apakah ini akan benar-benar mengurangi beban belanja pegawai? Ataukah justru menciptakan masalah baru di sektor pendidikan?

Kebijakan ini tampak sebagai langkah untuk memberikan kesempatan pada talenta muda dan tenaga teknis yang sudah lama mengabdi. Namun, bagi guru honorer, keputusan ini bisa saja dilihat sebagai pengabaian terhadap profesi mereka. Sementara itu, masa depan tenaga non-ASN yang masih menggantung di ujung kebijakan pemerintah pusat menambah kompleksitas situasi.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini