Sulawesitoday - Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi perhatian banyak calon pelamar. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), salah satu tahap yang paling menentukan, memiliki nilai ambang batas yang harus Anda capai.
Hal ini sudah ditegaskan oleh Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang mengacu pada aturan yang tertuang dalam Pengumuman NOMOR SEK-KP.02.01-448.
Baca Juga: Ingin Lolos SKD CPNS? Simak Pesan Penting dari Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar
Tujuan dari ambang batas ini adalah memastikan bahwa hanya pelamar dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP: Kunci untuk Lolos
Ada tiga komponen penting dalam SKD yang akan Anda hadapi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing memiliki bobot yang berbeda, namun setiap pelamar harus memenuhi nilai minimum dari ketiganya agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.
-
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) – Tes ini mengukur seberapa dalam pemahaman Anda mengenai nasionalisme, integritas, dan pilar negara. Terdapat 30 butir soal, dengan nilai kumulatif maksimal 150. Setiap jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab tidak mendapat nilai. Untuk lulus, pelamar umum harus memperoleh setidaknya nilai 65.
-
TIU (Tes Intelegensia Umum) – TIU menilai kemampuan verbal, numerik, dan figural Anda, dan ini akan sangat penting karena menjadi indikator kemampuan intelektual yang komprehensif. Ada 35 soal yang diberikan, dengan nilai tertinggi 175. Untuk lulus, pelamar harus mencapai setidaknya nilai 80. Ini mungkin terlihat menantang, tetapi bagi mereka yang sudah terbiasa dengan soal logika, tes ini bisa dihadapi dengan persiapan yang tepat.
-
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) – Tes ini tidak hanya menilai karakter pribadi, tetapi juga kemampuan Anda dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, dan profesionalisme. TKP memiliki bobot yang lebih besar dibandingkan TWK dan TIU, dengan 45 soal yang total nilainya bisa mencapai 225. Nilai ambang batas untuk TKP bagi pelamar umum adalah 166.
Bagi pelamar disabilitas, standar yang ditetapkan sedikit berbeda. Mereka harus mencapai nilai kumulatif 286 untuk seluruh tes, dengan nilai TIU minimal 60. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian khusus agar seleksi tetap inklusif tanpa mengurangi standar kualitas yang dibutuhkan.
Perjalanan Menuju Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah lulus SKD, Anda masih harus melalui tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, lolos SKD bukan hanya tentang mencapai nilai ambang batas, tetapi juga harus bersaing dalam sistem perengkingan. Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa hanya peserta dengan peringkat terbaik, tiga kali jumlah formasi yang tersedia, yang akan diundang ke tahap SKB.
Artikel Terkait
Kemenkumham Sulteng Lantik Pejabat Keuangan, Langkah Penting Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih!
Dukungan Penuh! Kanwil Kemenkumham Sulteng Dukung Inovasi Peta Sunan LPKA Palu
Kemenkumham Sulteng Jaring ASN Berkualitas Tinggi, Revolusi Pelayanan Publik di Balik Seleksi Kompetitif
Gemilang di Panggung Nasional, Kemenkumham Sulteng Diganjar Penghargaan Tertinggi BI atas Dukungan UMKM
Ingin Lolos SKD CPNS? Simak Pesan Penting dari Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar