• Selasa, 21 Juli 2026

Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Trisal Tahir Masih Bisa Kampanye! Apa Langkah Bawaslu Selanjutnya?

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:39 WIB
Trisal Tahir jadi tersangka kasus ijazah palsu, tapi masih bisa kampanye. Bagaimana langkah Bawaslu selanjutnya menjaga integritas pilkada? #Pilkada2024 #TrisalTahir #IjazahPalsu #BawasluPalopo #Beri (Nur Rafiqa)
Trisal Tahir jadi tersangka kasus ijazah palsu, tapi masih bisa kampanye. Bagaimana langkah Bawaslu selanjutnya menjaga integritas pilkada? #Pilkada2024 #TrisalTahir #IjazahPalsu #BawasluPalopo #Beri (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pilkada Palopo 2024. Meski demikian, statusnya sebagai peserta pilkada belum dibatalkan. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, mengungkapkan bahwa keputusan terkait status Trisal masih dalam tahap kajian.

“Kita belum bisa simpulkan, masih berproses, masih ada pembahasan ketiga nanti,” kata Khaerana kepada awak media, Kamis (17/10/2024). Proses ini mengisyaratkan bahwa Bawaslu akan mengikuti prosedur hukum sebelum mengambil langkah akhir terkait pencalonannya.

Baca Juga: Kabur dan Overstay 7 Bulan, WN Spanyol Ditangkap Saat Akan Menikah Gadis Muna! Baca Bagaimana Imigrasi Melacaknya

Keterlibatan Trisal dalam aktivitas kampanye menimbulkan kontroversi. Bawaslu menyatakan bahwa, karena belum ada putusan final, Trisal tetap diperbolehkan melakukan kampanye seperti peserta lainnya. “Kan belum ada keputusan, masih proses,” ujar Khaerana.

Kasus ini tidak hanya menyeret Trisal, tetapi juga tiga komisioner KPU Palopo, yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi. "Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," ungkap Supriadi, seraya menegaskan bahwa keputusan diambil setelah tim Gakkumdu menggelar perkara hari ini.

Baca Juga: Geger Gudang BBM Ilegal di Ambon! Dua Pelaku Ditangkap dan 3,4 Ton Pertalite Diamankan, Benarkah Ada Pegawai SPBU Terlibat?

Yang menjadi perhatian utama adalah kelalaian yang mungkin terjadi dalam verifikasi berkas pencalonan. Apakah terdapat celah dalam pengawasan? Ataukah sistem verifikasi yang diterapkan kurang ketat sehingga Trisal dapat melenggang dengan ijazah yang kini dipermasalahkan? Hingga kini, Bawaslu menyatakan bahwa proses kasus akan dilanjutkan ke kejaksaan setelah penyidikan selesai, dengan penjelasan tambahan akan diberikan oleh Gakkumdu dalam 14 hari mendatang.

Bagi masyarakat Palopo, persoalan ini bukan hanya soal pencalonan, tetapi juga menyangkut integritas pilkada dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Jika ada kelalaian dalam proses ini, apa dampaknya bagi legitimasi hasil pilkada? Apakah peserta lain akan merasa dirugikan jika Trisal tetap kampanye meski status hukumnya belum tuntas?

Baca Juga: Misteri Batu Hidup di Rumania, Bagaimana Batu Ini Bisa Tumbuh dan Bergerak Sendiri?

Pertanyaan-pertanyaan ini belum bisa dijawab saat ini, tapi jelas bahwa setiap keputusan yang diambil Bawaslu ke depan akan berada di bawah sorotan tajam publik.

Langkah Bawaslu dalam menuntaskan kasus ini sangat krusial. Transparansi dan ketegasan dibutuhkan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran pemilu. Apalagi, pilkada bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi bagaimana prosesnya dijalankan dengan jujur dan adil.

Baca Juga: Terombang-ambing 67 Hari di Lautan Dingin, Mikhail Pichugin Bertahan Hidup! Bagaimana Ia Melakukannya? Temukan Kisah Lengkapnya di Sini

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini