Sulawesitoday - Penindakan tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini menyoroti bahaya yang mengintai di balik penggunaan obat herbal ilegal yang beredar luas di masyarakat. Obat-obat ini bukan hanya tidak memiliki izin edar, tetapi juga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan medis ketat. Dalam sidak terbarunya, BPOM berhasil mengamankan 4.800 botol obat herbal ilegal dari sebuah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau.
"Kami berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada Jumat (18/10/2024).
Bahaya Kandungan BKO dalam Obat Herbal
Salah satu alasan utama BPOM menindak tegas produk ini adalah risiko besar yang ditimbulkan oleh kandungan BKO di dalamnya. Obat-obatan berbahan alam, seperti jamu, seharusnya tidak boleh dicampur dengan bahan kimia seperti dexamethasone dan paracetamol. Kedua zat ini, bila digunakan tanpa pengawasan dokter, dapat menyebabkan kerusakan serius pada organ tubuh, terutama ginjal dan hati.
“Efek sampingnya sangat mengkhawatirkan. Gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, hingga kerusakan hati dapat terjadi jika obat ini digunakan tidak sesuai dengan aturan,” jelas Taruna. Penyalahgunaan BKO dalam produk yang diklaim sebagai herbal juga memperburuk masalah kesehatan masyarakat, karena pengguna tidak menyadari risiko kesehatan yang mengintai.
Sebagai konsumen, Anda mungkin berpikir bahwa obat herbal lebih aman karena berasal dari alam. Namun, kehadiran BKO dalam produk seperti Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu atau Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo, membuat klaim “alami” tersebut menyesatkan.
Penggerebekan di Kampar, Riau
Pabrik yang memproduksi obat-obatan herbal ini beroperasi di sebuah kontrakan di Kabupaten Kampar. Selama sembilan bulan terakhir, ribuan botol obat ilegal telah diproduksi dan dijual secara bebas ke masyarakat. Dalam satu bulan, pabrik tersebut memproduksi sekitar 4.800 botol obat herbal ilegal, tanpa pengawasan dan tanpa izin edar dari BPOM. Ini menunjukkan betapa mudahnya produk berbahaya ini masuk ke pasar dan sampai ke tangan konsumen.
"Saat ini, kami fokus pada penindakan tegas terhadap pelanggar hukum yang memproduksi dan mengedarkan produk-produk berbahaya seperti ini," tambah Taruna. Ia menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat tanpa izin resmi. Konsumen diimbau untuk selalu memastikan produk yang mereka beli telah memenuhi standar keamanan dan terdaftar di BPOM.
Kasus Serupa di Jawa Barat
Penindakan BPOM tidak hanya terbatas pada Riau. Sebelumnya, sembilan perkara serupa telah ditemukan di wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung dan Depok. Dalam kasus tersebut, BPOM menemukan produk herbal ilegal yang mengandung zat berbahaya seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, dan piroksikam. Produk-produk ini, yang sering kali dipromosikan sebagai obat penambah gairah pria atau pereda asam urat, menyimpan risiko kesehatan serius.
Baca Juga: Ini Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 yang Harus Anda Capai
Penyelidikan terhadap kasus di Jawa Barat ini menambah daftar panjang produk-produk yang dianggap berbahaya oleh BPOM. Beberapa di antaranya adalah Cobra X, Spider, Africa Black Ant, dan Tawon Liar—produk-produk yang biasanya dijual dengan klaim kesehatan menipu.
Penanganan Masalah Obat Ilegal
Penindakan terhadap obat herbal ilegal oleh BPOM tidak hanya mengamankan masyarakat dari risiko kesehatan, tetapi juga mengingatkan pentingnya peran pengawasan dalam industri obat-obatan. Produk seperti Kapsul Asam Urat TCU, Wan Tong, atau Tongkat Arab yang dicurigai mengandung bahan kimia tidak aman terus menjadi perhatian utama.
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Trisal Tahir Masih Bisa Kampanye! Apa Langkah Bawaslu Selanjutnya?
Ini Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 yang Harus Anda Capai
Beban Anggaran 33%, Pemda Selayar Hanya Buka Formasi PPPK Tenaga Teknis 2024: Benarkah Ini Solusi atau Masalah Baru?
Petani Bone Tewas Disambar Petir, Kebakaran Listrik Tewaskan Nenek 60 Tahun: Kejadian Tragis Guncang Sulsel
71 Nelayan Sukabumi Kelelahan dan Terancam Kelaparan, Basarnas Turunkan Helikopter untuk Evakuasi Darurat di Tengah Ombak!