Sulawesitoday - Sebanyak 622.628 warga Sulawesi Tengah kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Angka ini bukan hanya statistik, melainkan gambaran nyata kegagalan sistem pemilu yang seharusnya melindungi hak konstitusional setiap individu.
Penyebabnya? Surat edaran KPU RI nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024, yang baru dikirimkan sehari sebelum pemungutan suara. Dengan waktu yang sangat singkat, sosialisasi hampir mustahil dilakukan.
Di beberapa TPS, kegagalan ini terlihat jelas. Misalnya di Parigi Moutong, seorang lansia yang protes keras kepada petugas, "Saya ini sudah lama tinggal di sini, masa kalian tidak kenal saya?"
Ia dilarang mencoblos hanya karena tidak membawa KTP. Kasus ini memperlihatkan betapa buruknya koordinasi, bahkan untuk hal yang seharusnya sederhana seperti validasi identitas pemilih.
Sosialisasi yang Setengah Hati
Keterbatasan waktu semakin memperburuk kondisi di lapangan. Dalam wawancara dengan Hj. Fatmawati dari Bawaslu Parigi Moutong, ia mengakui bahwa usaha sosialisasi kepada pemilih pemula sangat minim. Bahkan informasi soal penggunaan ijazah sebagai pengganti KTP baru disampaikan sehari sebelumnya.
Baca Juga: Pantau Pilkada 2024 Secara Real-Time, Link Lengkap Quick Count dan Real Count KPU
"Kita harus akui hasilnya tidak maksimal," ujarnya, menunjukkan bahwa masalah ini adalah kombinasi dari kurangnya persiapan dan kebijakan yang mendadak.
Akibatnya, banyak pemilih muda tidak memahami aturan baru ini. Ironisnya, pemerintah yang melarang Golput justru menciptakan regulasi yang menyulitkan warga untuk menggunakan hak pilih mereka.
Data Nyata yang Mengguncang
Rekapitulasi dari BSPN PDI Perjuangan menunjukkan bahwa dari 12 kabupaten dan 1 kota di Sulawesi Tengah, hanya tiga daerah yang mencapai partisipasi 80 persen: Buol, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Sisanya menunjukkan angka partisipasi yang memprihatinkan.
Kota Palu, misalnya, kehilangan lebih dari 102 ribu suara. Sementara itu, Parigi Moutong mencatat kehilangan terbesar dengan 105 ribu suara.
Hal ini memperlihatkan betapa seriusnya dampak dari kebijakan yang buruk dikelola. Seorang tokoh lokal, Arifin Lamalindu, menilai ini sebagai bentuk kegagalan KPU dan Bawaslu.
"Suara pemilih itu dilindungi oleh UU, tidak boleh dihalang-halangi," tegasnya. Ia menambahkan, pemerintah perlu mengevaluasi sistem ini secara serius agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Artikel Terkait
Pilkada Parigi Moutong: KPU Pastikan Perubahan Zonasi dan Jadwal untuk Cegah Gesekan Politik
Bertambahnya Kandidat di Parigi Moutong, KPU Fokus pada Penyesuaian Surat Suara
Usulan KPU Jadi Lembaga Ad Hoc, Hemat Anggaran atau Tantangan Baru
Cara Praktis Memantau Hasil Pilkada Sulteng 2024, Real Count Langsung di Laman KPU
Pantau Pilkada 2024 Secara Real-Time, Link Lengkap Quick Count dan Real Count KPU