• Kamis, 4 Juni 2026

Aksi Tegas BPOM Lawan Klaim Influencer Skincare, Regulasi Baru Segera Diterapkan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 5 Februari 2025 | 19:59 WIB
BPOM dan DPR RI bersinergi untuk atasi klaim berlebihan influencer skincare. Regulasi baru siap melindungi konsumen dari informasi menyesatkan.
BPOM dan DPR RI bersinergi untuk atasi klaim berlebihan influencer skincare. Regulasi baru siap melindungi konsumen dari informasi menyesatkan.

Sulawesitoday - Rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan BPOM di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada 5 Februari 2025, membuka tabir perdebatan tentang peran influencer skincare.

Fenomena influencer yang dengan bebas menyampaikan klaim manfaat produk tanpa dasar ilmiah yang jelas kini menjadi sorotan tajam.

Kita semua tahu, informasi yang tak terverifikasi bisa menyesatkan. Taruna Ikrar, Kepala BPOM, dengan tegas menyatakan bahwa BPOM tidak pernah memberi izin kepada para influencer untuk menyebarkan data terkait kandungan obat dan kosmetik.

"Kami tidak pernah memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk hal itu," ujar Ikrar, menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar seharusnya sudah melalui proses verifikasi yang cermat.

Tak mau tinggal diam, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh (Ninik), mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, BPOM harus mengambil peran lebih proaktif di media sosial resminya.

"Media sosial BPOM cukup masif. Saat ada isu yang mulai mengganggu, kenapa tidak langsung diklarifikasi di platform resmi? Ini akan menghindari kebingungan akibat pernyataan para influencer," tegas Ninik.

Dua kalimat pendek penuh penekanan ini mengingatkan kita bahwa informasi resmi harus menjadi sumber utama.

Poin penting lainnya adalah upaya BPOM dalam menyusun aturan baru. Aturan ini akan membatasi influencer kecantikan untuk mengumumkan hasil review produk secara mandiri.

Menurut Ikrar, influencer masih diperbolehkan melakukan review untuk kepentingan pribadi atau komunitas, namun hasil review tersebut tidak boleh disebarluaskan tanpa melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh BPOM.

"Kami harus memastikan bahwa data yang disampaikan sudah melalui uji dan analisis mendalam," tambahnya.

Kita pun bisa membayangkan betapa bahayanya klaim berlebihan tanpa dasar ilmiah. Informasi yang tidak akurat bisa membuat konsumen salah pilih produk yang seharusnya aman.

Oleh karena itu, regulasi ini dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Heboh Remaja Ini Mengamuk Ancam Ibunya Karena Tidak Dibelikan Skincare

Selain itu, BPOM sedang menyusun landasan akademik sebagai dasar aturan tersebut, dengan memperhatikan regulasi yang telah ada seperti Undang-Undang Kesehatan dan Instruksi Presiden Nomor 3 mengenai Kerahasiaan Dagang.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini