Sulawesitoday - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, paslon nomor urut 3.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menegaskan bahwa seluruh permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyampaikan, "Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap semua dalil dan bukti yang telah diajukan sejak gugatan didaftarkan melalui sistem elektronik dengan nomor registrasi 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Selasa (10/12/2024).
MK menilai bahwa dalil dari pasangan calon yang mendalilkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari dua kali pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dapat dibuktikan.
Selain itu, klaim tentang pemilih yang memilih di TPS berbeda pun tidak mendapatkan dukungan bukti yang cukup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sarif-Qalby.
Gugatan sengketa ini muncul sebagai respons atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan perolehan suara Pilkada Jeneponto di Gudang Logistik KPU Jeneponto pada Minggu (8/12/2024).
Menurut keputusan KPU, pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar, dinyatakan menang dengan perolehan suara sebesar 89.147 (42,06%), unggul tipis dari paslon nomor 3 yang memperoleh 88.083 suara (41,56%). Sementara itu, paslon nomor 1 dan nomor 4 masing-masing mencatatkan 7.141 (3,37%) dan 27.543 (12,99%) suara.
Para ahli hukum menyambut putusan ini sebagai cerminan penegakan prinsip konstitusional yang tegas.
Menurut sejumlah pengamat, keputusan MK tidak hanya menolak gugatan yang dianggap tidak berdasar, tetapi juga menegaskan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui proses hukum yang transparan dan objektif.
Baca Juga: Demo Indonesia Gelap di Makassar, Mahasiswa Tuntut Pemerintah Batalkan Efisiensi Anggaran
Dalam konteks Pilkada, putusan ini diharapkan menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Reaksi dari masyarakat dan partai politik di Jeneponto pun beragam. Sementara sebagian menyayangkan hasil tersebut dengan harapan adanya koreksi atas hasil Pilkada, mayoritas pengamat menilai bahwa putusan MK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keputusan ini mengingatkan bahwa perselisihan politik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan oleh konstitusi, demi menjaga integritas demokrasi dan prinsip keadilan di tingkat daerah.