Sulawesitoday - Dalam upaya memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang adil dan inklusif, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana Borahima, menyampaikan keprihatinannya terkait 539 pemilih dari Jemaat Advent yang berpotensi kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya apabila PSU dijadwalkan pada tanggal 19 April 2025. Hal ini mendorong usulan untuk memajukan pelaksanaan PSU menjadi tanggal 16 April 2025, demi mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan pemilih tersebut.
Rapat koordinasi usulan penetapan hari PSU paska putusan Mahkamah Konstitusi nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong. Dalam rapat tersebut, Penjabat Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Zulfinasran, menyampaikan bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik, aman, dan tidak bertabrakan dengan kegiatan lain.
“Sahabat kita dari Jemaat Advent harus dipertimbangkan agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik,” tegas Ariyana Borahima. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk memajukan tanggal PSU merupakan langkah strategis agar tidak terjadi tumpang tindih dengan agenda lainnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam proses pemilu.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, dari tingkat Kabupaten hingga Desa, untuk memberikan informasi yang akurat terkait jadwal PSU. “Keputusan yang kita ambil harus memperhatikan kondisi di lapangan agar dapat terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya. Pernyataan ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap langkah penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Rapat Koordinasi PSU Pilkada, KPU Parigi Moutong Siapkan Opsi Jadwal Alternatif
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M Tonggiroh, mengingatkan bahwa rencana awal PSU semula dijadwalkan pada tanggal 19 April 2025. Namun, masukan dari pihak gereja dan jemaat telah mengubah dinamika perencanaan tersebut. Alfres menambahkan bahwa solusi terbaik harus segera dicapai agar setiap warga dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil dan tepat waktu, tanpa menimbulkan potensi sengketa.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemungutan suara ulang. Mengingat beberapa kasus pelanggaran netralitas yang pernah terjadi, pemantauan ketat terhadap perilaku ASN menjadi prioritas agar tidak terjadi penyimpangan di masa mendatang. Langkah ini diharapkan mampu menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.