berita

Jangan Sepelekan STNK Mati: Denda dan Kurungan Mengintai Pengendara

Senin, 2 Juni 2025 | 11:26 WIB
Motor dengan pajak mati bukan cuma soal denda. Simak jerat hukum, mulai dari kurungan hingga penyitaan kendaraan, yang mengintai para pengendara.

Sulawesitoday - Pengendara motor kini patut lebih waspada. Kendaraan yang terparkir di garasi dengan status pajak mati, apalagi nekat mengaspal, bukan cuma ancaman tilang.

Lebih jauh, jerat hukum berupa denda, kurungan, bahkan penyitaan kendaraan bisa mengintai. Ini bukan kabar angin, melainkan ancaman nyata yang tertera jelas dalam lembaran undang-undang.

Banyak yang menyangka, menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya berujung denda administratif belaka. Namun, di balik penundaan itu, tersimpan pasal-pasal yang siap "menjaring" para pelanggar.

Motor yang pajaknya mati secara otomatis membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi kedaluwarsa. Kondisi ini, dalam kacamata hukum, menjadikan kendaraan tersebut ilegal untuk dioperasikan di jalan raya.

Sebuah bom waktu yang tersembunyi di balik plat nomor yang kusam.

Pemerintah tak main-main soal ini. Regulasi mengenai pajak kendaraan bermotor telah diatur gamblang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 dan terutama pada Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kedua payung hukum ini secara tegas mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor membayar pajak tahunan dan memastikan STNK selalu dalam masa berlaku—yang umumnya lima tahun.

Ancaman pun kian nyata bila abai. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahkan menambahkan satu poin krusial: bila registrasi ulang tak dilakukan sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK habis, kendaraan tersebut bisa dihapus dari daftar registrasi. Artinya, motor itu tak lagi terdaftar, seolah lenyap dari catatan negara.

Lantas, apa saja "jerat" hukum yang menanti? Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menjadi pasal pertama yang mengancam.

Isinya lugas, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor… dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." Sebuah ancaman denda yang tak kecil, atau bahkan bilik penjara yang siap menanti.

Baca Juga: Jelang Armuzna, Manasik Intensif Kloter 11 Parigi Moutong Bersiap Menuju Puncak Haji

Tak sampai di situ. Ancaman penyitaan kendaraan juga tertuang dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 32 ayat (6) PP 80/2012. Kedua pasal ini memberi kewenangan penuh kepada penyidik Kepolisian untuk menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar aturan berlalu lintas, termasuk yang tidak dilengkapi STNK sah saat pemeriksaan di jalan. Sebuah mimpi buruk bagi pemilik motor yang kerap menunda kewajibannya.

Jadi, sebelum melangkah lebih jauh di jalanan, ada baiknya menilik kembali STNK dan status pajak kendaraan Anda. Jangan sampai niat menghemat justru berujung pada denda yang membengkak, kurungan, atau bahkan kehilangan motor kesayangan karena "jerat" hukum pajak mati. Kewajiban itu, pada akhirnya, bukan cuma soal angka, tapi juga cerminan kepatuhan pada aturan yang berlaku.

Tags

Terkini