Sulawesitoday - Apakah konsumen yang akan merasakan dampak terparah dari kebijakan pajak penghasilan (PPh) pedagang online terbaru? Jawabannya hampir pasti: ya.
Kekacauan administratif mulai terasa. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 bagaikan tornado yang menghantam ekosistem perdagangan digital Indonesia. Para pedagang kecil kebingungan. Marketplace belum siap. Konsumen terancam kena imbas kenaikan harga.
-
Drama Surat Pernyataan UMKM
Bayangkan seorang ibu penjual kerudung dengan omzet Rp300 juta per tahun. Ia harus menyiapkan surat pernyataan agar terhindar dari pajak penghasilan 0,5%.
Ribet? Sangat.
"Pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap harus menyerahkan surat pernyataan," ungkap Izzudin Al Farras dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Ironisnya, mereka yang seharusnya dibebaskan dari beban pajak malah dipusingkan dengan administrasi. Seperti diminta menari tapi musiknya belum dimulai.
-
Marketplace Kewalahan, Waktu Mepet
Tak main-main, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengakui butuh waktu minimal satu tahun. Untuk mempersiapkan sistem pemungutan pajak yang mumpuni.
Budi Primawan, Sekjen idEA, dengan tegas menyatakan, "Konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan."
Namun, pemerintah sepertinya tidak sabaran. Implementasi dipaksakan dengan sosialisasi alakadarnya. Ibarat membangun gedung tanpa fondasi yang kuat.
Yang lebih parah, sinkronisasi data antar platform masih berantakan. Bagaimana mungkin bisa berjalan mulus?
-
Konsumen: Korban Tak Berdosa
Sebelumnya, idEA sudah memperingatkan. PPh 0,5% berpotensi diteruskan kepada konsumen oleh seller. Harga produk naik. Daya beli menurun.
"Dalam praktiknya, beban pajak ini akan diteruskan ke konsumen," tegas Budi.
Konsumen yang seharusnya menikmati kemudahan berbelanja online malah harus merogoh kocek lebih dalam. Sungguh ironis.