Sulawesitoday - Hukuman maksimal pidana mati. Ancaman itu kini membayangi seorang pemuda berinisial MF. Usianya baru dua puluh tahun. Ia tiba di Palu membawa sebuah koper yang berisi paket mematikan.
Penangkapan itu bukan kebetulan. Jajaran Satresnarkoba Polresta Palu telah menunggu. Mereka menyergap MF sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa sore.
Tepat pukul 18.20 WITA, saat matahari mulai tergelincir di balik perbukitan. Tim opsnal mendapati koper hitam itu tersimpan rapi di troli barangnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menceritakan, penangkapan ini berawal dari informasi intelijen. Sebuah sinyal dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.
Sinyal itu menyebut seorang kurir dari Aceh sedang dalam perjalanan ke Palu melalui jalur udara.
Tim langsung bergerak. Kombes Deny mengatakan, saat koper digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu. Beratnya 3,5 Kilogram.
Barang haram itu diselipkan rapi di antara tumpukan pakaian. Disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam. Selain itu, dua unit telepon genggam turut di amankan sebagai alat komunikasi pelaku.
Jaringan ini lintas provinsi. Tersangka MF mengaku mendapat sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.
Pengakuan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengejar bandar besar di baliknya. Kini MF dan semua barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MF terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terberatnya ialah pidana mati. Polresta Palu berkomitmen memberantas jaringan narkoba ini hingga ke akar.
Mereka mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Ini bukan sekadar penangkapan kurir. Ini adalah perjuangan menjaga keadilan.
Baca Juga: Gurita Korupsi Minyak Pertamina: Kejagung Panggil 11 Saksi, Ada Nama dari Exxon dan BRI