• Selasa, 21 Juli 2026

Gurita Korupsi Minyak Pertamina: Kejagung Panggil 11 Saksi, Ada Nama dari Exxon dan BRI

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Kejagung selidiki kasus korupsi minyak Pertamina 2018-2023. 11 saksi diperiksa, termasuk VP Exxon Mobil dan pejabat senior dari BRI.
Kejagung selidiki kasus korupsi minyak Pertamina 2018-2023. 11 saksi diperiksa, termasuk VP Exxon Mobil dan pejabat senior dari BRI.

Sulawesitoday - Kejaksaan Agung bergerak cepat. Sebelas saksi dipanggil. Pemeriksaan berlangsung Rabu, 6 Agustus 2025. Namun, daftar nama-nama yang hadir membuat publik terhenyak.

Ada nama dari perusahaan migas raksasa global, juga bank BUMN terbesar. Gurita perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) ini ternyata merangkul lebih banyak pihak.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan marathon. Mereka memanggil sejumlah pejabat teras dari beragam entitas. Saksi-saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini mencakup tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Rentang waktu kasusnya membentang panjang, dari tahun 2018 hingga 2023.

Siapa saja yang diperikssa? Daftar nama itu mencengangkan. Bukan hanya jajaran direksi dan manajer PT Pertamina, nama dari perusahaan global seperti Exxon Mobil Cepu Limited turut hadir.

Senior Vice President-nya, MN, ikut diperiksa. Bank BUMN pun terseret. Group Head CRM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), IB, juga diperiksa. Ada juga nama dari BPH Migas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Ini menunjukkan skala yang tidak biasa.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, pemeriksaan sebelas saksi ini memiliki satu tujuan. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Ini juga untuk melengkapi pemberkasan. Perkara ini diketahui memiliki tersangka utama berinisial HW dkk.

Penuntasan kasus ini akan menjadi babak baru penegakan hukum. Ia bukan lagi sekadar kasus internal perusahaan. Ini adalah kasus yang melibatkan banyak pihak berpengaruh dalam tata niaga migas nasional.

Baca Juga: Mensos Temui PPATK, Soroti Rp2,1 T Bansos Mengendap di Rekening Dormant dan 600 Ribu Penerima Terseret Jaring Judi Online

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini