• Selasa, 21 Juli 2026

Tebar 500 Bendera Merah Putih, Polres Parimo Bangkitkan Semangat Nasionalisme di Jalan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:14 WIB
Polres Parigi Moutong bagikan 500 bendera dalam gerakan humanis. Aksi ini sukses bangkitkan semangat nasionalisme menjelang HUT RI ke-80.
Polres Parigi Moutong bagikan 500 bendera dalam gerakan humanis. Aksi ini sukses bangkitkan semangat nasionalisme menjelang HUT RI ke-80.

Sulawesitoday - Di jalanan yang biasa bising oleh klakson dan mesin, Kamis (7/8/2025) ada pemandangan berbeda. Anggota polisi bukan menilang, melainkan menyapa. Mereka membagikan bendera. Jumlahnya 500 helai. Gerakan ini adalah inisiatif Polres Parigi Moutong, menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Aksi ini dipimpin oleh Iptu Jusman Bakri. Ia menjabat Kanit Kamsel Satlantas Polres Parigi Moutong. Jusman menuturkan, ini adalah "Gerakan Polantas Menyapa." Baginya, bendera bukan cuma kain. Lebih dari itu.

"Bendera Merah Putih adalah lambang perjuangan," tuturnya. "Ini identitas kita. Simbol persatuan. Kami ingin menghidupkan kembali semangat itu di ruang publik," ucapnya dengan mantap.

Para pengendara terlihat senang. Mereka menerima bendera kecil itu. Langsung dipasang di kendaraan. Ekspresi wajah mereka berseri.

Sebuah senyum merekah. Aksi sederhana ini sukses membangkitkan suasana. Nuansa kemerdekaan terasa begitu kuat. Bukan hanya sekadar perayaan.

Ini adalah momen edukasi. Tentang keselamatan berkendara. Semua dikemas dengan pendekatan humanis.

Jusman melanjutkan, "Kami ingin menunjukkan, polisi bukan hanya penegak hukum." Ia ingin polisi menjadi sahabat masyarakat.

Mengajak mereka dalam semangat persatuan. Inisiatif Polres Parigi Moutong ini mendapat apresiasi tinggi. Warga merasa senang.

Aksi ini berhasil menghadirkan nasionalisme. Di tengah padatnya jalanan. Di antara kesibukan. Semangat Merah Putih kembali menyala.

Baca Juga: Soal Bendera One Piece, Polisi Parigi Moutong Pilih Beli daripada Sita - Ini Alasannya

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini